Menteri Keuangan Amerikat Serikat Janet Yellen dalam satu acara beberapa waktu lalu. Yellen terus berupaya mencari dukungan dari pelaku usaha atas rencana kenaikan tarif pajak korporasi yang diusung oleh Presiden Joe Biden. (Foto: qz.com)
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pemerintah Amerika Serikat (AS) terus berupaya mencari dukungan dari pelaku usaha atas rencana kenaikan tarif pajak korporasi yang diusung oleh Presiden Joe Biden.
Menteri Keuangan AS Janet Yellen di hadapan anggota US Chamber of Commerce mengatakan kenaikan tarif pajak korporasi diperlukan untuk menekan ketimpangan sekaligus membangun dan meremajakan infrastruktur di AS.
"Pajak korporasi AS hanya saat ini hanya sebesar 1% dari produk domestik bruto (PDB). Kami percaya sektor korporasi perlu membayar pajak sesuai dengan porsinya secara adil," ungkapnya di Washington, seperti dikutip Rabu (19/5/2021).
Selain meningkatkan tarif pajak korporasi, Yellen mengatakan pemerintah juga sedang merancang instrumen yang diharapkan dapat menekan praktik profit shifting yang selama ini terus menekan tarif pajak AS.
Pada level internasional, AS juga akan berperan aktif dengan negara mitra dalam mendorong tercapainya konsensus atas tarif pajak korporasi minimum global guna menghentikan kompetisi tarif pajak.
Menanggapi hal tersebut, CEO US Chamber of Commerce Suzanne Clark menyatakan mayoritas pelaku usaha amat keberatan dengan rencana kenaikan tarif pajak korporasi. Kenaikan tarif dipandang akan menekan daya saing perekonomian AS.
"Data dan buktinya jelas, kenaikan tarif akan merugikan pelaku bisnis AS. Terdapat cara lain untuk mendanai pembangunan infrastruktur," ujar Clark seperti dilansir thehill.com.
Seperti diketahui, program pembangunan infrastruktur dan perlindungan sosial yang digagas Presiden Joe Biden membutuhkan dana APBN AS sedikitnya US$4,1 triliun.
Untuk mendanai keseluruhan program tersebut, Biden berpandangan tarif pajak korporasi perlu ditingkatkan dari yang saat ini sebesar 21% menjadi 28%. Meski demikian, beberapa anggota Partai Demokrat berpandangan tarif pajak korporasi cukup ditingkatkan menjadi 25%. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.