PRANCIS

Soal Pajak Digital, OECD: Ada Sinyal Kuat Temukan Solusi Multilateral

Redaksi DDTCNews
Senin, 26 Agustus 2019 | 16.42 WIB
Soal Pajak Digital, OECD: Ada Sinyal Kuat Temukan Solusi Multilateral

Sekretaris Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Angel Gurria. (foto: e3.365dm.com)

BIARRITZ, DDTCNews – Upaya untuk mencapai konsensus pajak digital terus mengalami kemajuan meskipun ada beberapa negara yang melancarkan aksi unilateral.

Angel Gurria, Sekretaris Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengatakan masifnya upaya untuk menerbitkan aturan pajak digital menunjukan adanya kehendak yang kuat untuk menemukan solusi.

“Apa yang kita lihat adalah sinyal yang sangat kuat dan sangat jelas tentang keinginan untuk menemukan solusi multilateral,” kata Gurria saat menghadiri KTT G7 di Prancis, Minggu (25/8/2019).

Seperti diketahui, pada Maret lalu, Pemerintah Prancis memperkenalkan pajak sebesar 3% atas pendapatan tahunan global dari perusahaan raksasa digital yang melebihi 750 juta pound sterling (atau sekitar Rp13,2 triliun).

Langkah tersebut membuat Presiden AS Donald Trump geram karena merasa pajak tersebut akan berdampak besar pada perusahaan AS. Oleh karena itu, Trump mengancam akan memberlakukan pajak untuk anggur Prancis sebagai pembalasan.

Namun, Presiden Prancis Emmanuel Macron membantah tudingan bahwa pajak digital yang disahkannya itu diskiriminatif. Pasalnya pajak tersebut tidak hanya menyasar perusahaan AS namun juga perusahaan raksasa digital dari China dan Prancis.

Selain itu, tujuan dari pajak digital Prancis adalah untuk menghentikan kesenjangan pajak. Kesenjangan tersebut terjadi akibat adanya perusahaan yang mendirikan kantor pusat di negara dengan yuridiksi rendah untuk membatasi eksposur di negara dengan pajak tinggi seperti Prancis.

Selain Prancis, Inggris merupakan negara yang cukup matang dalam menyusun proposal pajak digital yang akan diberlakukan secara efektif di April 2020. Berdasarkan proposal tersebut, Inggris akan menerapkan tarif pajak sebesar 2% pada perusahaan digital yang memperoleh penghasilan lebih dari 500 juta euro (sekitar Rp7,9 triliun) di seluruh dunia.

Pemerintah Spanyol juga akan mengenakan tarif pajak sebesar 3% bagi perusahaan digital yang berpenghasilan lebih dari 750 juta euro (sekitar Rp11,9 triliun) dari penjualan yang dilakukan secara global dan penghasilan lebih dari 3 juta euro (sekitar Rp47,8 juta) dari penjualan domestik.

Seperti dilansir citynews1130, Prancis dan negara lain yang telah bergerak untuk memajaki perusahaan digital mengatakan akan membatalkan aturannya jika terdapat kesepakatan di tingkat OECD.

Di bawah kerangka kerja OECD, setiap negara akan bekerja dengan cara yang lebih baik untuk menentukan tempat perusahaan harus membayar pajak. Terdapat pula upaya untuk memastikan perusahaan multinasional membayar tingkat pajak minimum (minimum level of tax). (MG-nor/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.