INGGRIS

Cegah Penggelapan PPN, 3

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Juli 2018 | 11.23 WIB
Cegah Penggelapan PPN, 3

LONDON, DDTCNews – Saat ini semakin banyak sektor e-commerce yang menandatangani perjanjian dengan otoritas pajak Inggris (Her Majesty Revenue and Customs/HMRC) dalam rangka memerangi penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN).

HMRC mencatat ada 3 sektor e-commerce yang telah menandatangi perjanjian tersebut, antara lain Etsy Ireland (sektor e-commerce pengrajin populer), ASOS Plc (peritel pakaian dan aksesoris yang memiliki 1.000 butik) dan Wolf & Badger Ltd (peritel merk independen).

Ketiga pasar online itu bergabung dengan Amazon Europe Services Sarl, eBay EMEA, dan Fruugo.com Ltd., yang merupakan kelompok pertama dalam pendaftaran perjanjian, sehingga saat ini jumlah partisipan menjadi enam. Daftar itu akan diperbarui secara berkala seiring semakin banyak perusahaan yang menandatangani perjanjian tersebut.

“Sesuai dengan perjanjian yang berlaku, pasar online membantu pemerintah terkait kepatuhan terhadap peraturan PPN dengan menyediakan data pelanggan UK untuk diserahkan kepada HMRC,” demikian dilansir Tax Notes International, Selasa (3/7).

Seluruh partisipan yang tergabung dalam perjanjian itu setuju untuk mengedukasi para penjual di Inggris, Uni Eropa (UE), dan non-UE mengenai kewajiban PPN di Inggris baik dengan memberikan panduan atau bantuan, maupun dengan mengarahkan penjual ke sumber daya eksternal, seperti panduan di situs resmi HMRC.

Pasar online juga berkomitmen untuk cepat tanggap saat HMRC menginformasikan ada penjual yang melanggar kewajiban PPN di Inggris, dan dituntut memiliki sebuah sistem untuk bertindak sesuai arahan ketika ada bukti potensi ketidakpatuhan PPN.

Perjanjian kepatuhan PPN yang pertama kali diterbitkan pada 25 April itu mengikuti rekomendasi laporan dari House of Commons Public Accounts Committee’s mengenai upaya untuk pencegahan terjadinya penggelapan PPN.

Meski eBay dan Amazon sudah menandatangani perjanjian kepatuhan PPN, masih ada e-marketplace besar lainnya yang belum tergabung dalam perjanjian tersebut seperti Alibaba dan beberapa lainnya.

Belum tergabungnya Alibaba mendapat sorotan dari Juru Bicara HMRC yang menegaskan tidak ada batas waktu untuk mengadopsi perjanjian kepatuhan PPN. Ketidakikutsertaan e-marketplace dalam perjanjian itu pun bukan berarti pasar online terkait tidak patuh. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.