BARCELONA, DDTCNews – Usaha Lionel Messi untuk naik banding atas hukuman penggelapan pajak menemui kegagalan. Pasalnya, bintang barcelona ini tetap divonis hukuman 21 bulan penjara setelah Mahkamah Agung Spanyol menolak permohonan bandingnya, Rabu (24/5).
Pengadilan Barcelona menyatakan Messi bersalah atas penggelapan pajak yang dilakukan pada periode 2007-2019. Ayahnya Jorge Messi juga terbukti melakukan pelanggaran karena memakai perlindungan pajak di Belize, Inggris, Swiss dan Uruguay untuk menyembunyikan penghasilannya atas beberapa kontrak dengan sponsor.
“Mahkamah Agung telah menguatkan vonis untuknya. Namun hukuman untuk ayahnya akan dikurangi menjadi 15 bulan setelah Messi mengembalikan sejumlah uang yang dipersoalkan,” ungkap pernyataan Pengadilan Barcelona.
Selama persidangan tahun lalu, Messi berpendapat dia telah mempercayai ayahnya untuk mengelola keuangannya. Messi mengaku tidak tahu apa-apa tentang bagaimana kekayaannya dikelola.
Namun, Mahkamah Agung berpendapat seharusnya pesepak bola Barca tersebut tahu mengenai kewajibannya untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh. Spanyol sendiri sangat tegas terhadap aturan pajak. Terlebih setelah Negeri Matador itu berjuang untuk menurunkan defisit Spanyol.
Kendati demikian, Messi tidak harus dipenjara, karena hukumannya masih di bawah dua tahun. Sebagai gantinya, pihak Messi harus membayar denda atas kesalahan yang mereka buat. Messi dan sang ayah dipastikan harus membayar denda sebesar €2 juta atau Rp29,8 miliar dan ayahnya €1,5 juta atau sekitar Rp22,3 miliar.
Sementara itu, Presiden Barcelona Josep Maria Bartomeu menghubungi keluarga pemain untuk menyampaikan dukungannya. “Klub akan terus bersama dengan Leo Messi, ayahnya, dan keluarganya,” ujarnya.
Dukungan Klub Sepak Bola Barca membuat Messi bisa tenang menatap pertandingan terakhirnya musim ini. Seperti dilansir dalam thesun.co.uk, Barca akan berlaga di final Copa del Rey melawan Alaves pada 28 Mei 2017. (Amu)