DKI JAKARTA

Reklame Kedaluwarsa Akan Segera Ditertibkan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Februari 2017 | 14.39 WIB
Reklame Kedaluwarsa Akan Segera Ditertibkan
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan sejumlah reklame di Jakarta. Hal itu sebagai buntut peristiwa robohnya dua reklame di Jl. S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, pada Sabtu 25 Februari 2017.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan sesuai hasil rapat pimpinan (rapim), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengintruksikan agar Satpol PP dengan peraturan Gubernur 244-nya segera melakukan penertiban reklame, khususnya kepada pemilik reklame 'warna-warni' yang dua reklamenya roboh itu.

"Kami akan bongkar semua ketika izinnya habis dan tidak ada lagi yang baru," kata Saefullah, Senin (27/2).

Menurutnya, penyelenggara atau biro iklan sering mengesampingkan tingkat keamanan dan konstruksi papan reklame. Sehingga, sangat berpotensi roboh dan membahayakan masyarakat.

"Segera dilakukan koordinasi jajaran terkait seperti Satpol PP, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan," katanya.

Sementara itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mencatat terdapat 63.512 papan reklame dengan ukuran di bawah 24 meter dan 1.517 lainnya berukuran di atas 24 meter yang membayar pajak dan memiliki izin.

Kendati demikian, saat ini masih terdapat reklame yang belum mendapat Surat Ketetapan Pajak Daerah karena proses perizinannya masih berjalan. Rinciannya, 188 titik di Jakarta Selatan, 115 titik di Jakarta Pusat, 241 di Jakarta Barat, 98 titik di Jakarta Utara serta di Jakarta Timur 25 titik.

"Seluruh reklame yang belum mendapat Surat Keterangan Pajak Daerah berukuran di atas 24 meter," ungkap Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri sebagaimana dilansir dari Berita Jakarta.

Ia menambahkan reklame yang tertayang tapi izinnya masih dalam proses akan dipungut pajak reklame sesuai waktu sudah tertayang sampai dengan akan ditertibkan."Jangan sampai pendapatan daerah dari sektor pajak reklame akan hilang begitu saja," tandasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.