KOTA PEKANBARU

Pajak Reklame Baru 17,5%, Ini Penyebabnya

Awwaliatul Mukarromah
Rabu, 12 Oktober 2016 | 12.31 WIB
Pajak Reklame Baru 17,5%, Ini Penyebabnya

PEKANBARU, DDTCNews - Jumlah tiang reklame di Kota Pekanbaru mencapai ribuan. Namun, sayangnya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame masih jauh dari target yang diharapkan. 

Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru, Kendi Harahap mengatakan rendahnya realiasi pajak reklame disebabkan tiang reklame yang berdiri tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga pihaknya tak bisa melakukan penarikan pajak.

"Memang kelihatan banyak reklame yang berdiri, namun banyak yang tak memiliki IMB. Tiang yang tak memiliki IMB kami tidak bisa menarik pajaknya," kata Kendi, Selasa (11/10).

Kendi menambahkan hingga 10 Oktober 2016, realisasi pajak yang dipungut hanya mencapai Rp16,1 miliar atau sekitar 17,5%. Padahal target yang mesti dicapai hingga akhir tahun senilai Rp92 miliar.

"Realisasi masih rendah, baru Rp16,1 miliar. Targetnya Rp92 miliar," tambahnya seperti dikutip dari Riaupos.com.

Terkait banyaknya tiang reklame yang tak memiliki izin, Dispenda sudah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menertibkannya.

"Penertiban bukan wewanang kami, kami cuma mencopot reklame tayang. Kalau ada penertiban, kami selalu berkoordinasi dengan SKPD terkait. Pajak reklame ini merupakan suatu pontesi untuk menambah PAD," tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.