KOTA PADANG

Tunggak Rp281 Juta, Hotel Ini Dipasangi Stiker

Awwaliatul Mukarromah
Jumat, 30 September 2016 | 06.09 WIB
Tunggak Rp281 Juta, Hotel Ini Dipasangi Stiker

Para petugas memasang stiker di Hotel yang belum bayar pajak. (Foto: Gosumbar)

PADANG – Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang memasang stiker pada hotel yang diketahui menunggak dalam membayar pajak selama beberapa bulan. Langkah itu menjadi upaya pembinaan demi memaksimalkan perolehan pajak daerah pada 2016.

Kepala Dipenda Kota Padang Adib Alfikri menjelaskan pemasangan stiker tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Semua proses telah dilakukan, mulai dari teguran, peringatan hingga panggilan namun juga tidak diindahkan. Terpaksa hari ini hotel tersebut kita pasangi stiker dengan bertuliskan hotel ini belum melunasi pembayaran pajak hotel," ujarnya, Rabu (28/9).

Adib mengatakan, dengan pemasangan stiker tersebut diyakini mampu memberikan efek kejut sekaligus menjadi perhatian bagi manajemen hotel agar mau melunasi semua tagihan pajaknya sejumlah Rp281 juta, belum termasuk denda.

"Pemasangan stiker ini masih dalam konteks pembinaan, belum memasuki tindakan tegas. Sebagaimana setiap hotel yang menunggak dalam membayar pajak hotel wajib diproses sesuai tahapan tanpa terkecuali," tukasnya.

Adapun dalam membina wajib pajak hotel maupun restoran Dispenda selalu berkoordinasi dengan melibatkan pihak terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata selaku yang langsung membina hotel dan restoran. Selanjutnya juga kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPT-SP) terkait perizinan dan Satpol PP selaku penegak Perda.

“Kita berharap, semoga saja pihak manajemen hotel mau melunasi semua tagihan pajak hotelnya dalam waktu dekat. Karena setelah semuanya dilunasi, baru stiker tersebut bisa kita buka,” ujarnya. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.