JAKARTA, DDTCNews – Usaha homestay (penginapan) di Kabupaten Kepulauan Seribu akan dikenakan pungutan pajak daerah, seiring dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang akan mempermudah perizinan usaha tersebut.
Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan rencana sosialisasi pengenaan pajak tersebut kepada kepada para pengelola resort dan homestay di Pulau Seribu.
"Dinas Pelayanan Pajak DKI akan menetapkan besaran pajak daerah kepada pemilik homestay. Nanti akan kami sosialisasikan. Kami juga akan terus lakukan pembinaan agar jumlah wisatawan terus bertambah,"  ujarnya di Jakarta, Kamis (15/9).
Budi mengungkapkan, banyak pemilik homestay di Pulau Seribu menyediakan berbagai fasilitas terbaik guna menarik wisatawan, dengan tarif penginapan yang dikenakan relatif terjangkau.
Pihaknya juga mengimbau para pemilik homestay segera mengurus perizinan ke PTSP Kepulauan Seribu agar proses pengawasan, pembinaan maupun pelatihan lebih mudah nantinya.
"Untuk itu, kami berharap pemilik homestay segera melegalisasi usaha dan memberikan kontribusi pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah," ungkapnya seperti dilansir beritajakarta.com.
Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu Lamhot Tambunan sebelumnya mengatakan  sekitar 1.500 lebih homestay di Pulau Seribu hingga kini belum memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pariwisata.
"Nanti akan kami sosialisasikan terus. Kami menargetkan pada bulan Oktober mendatang, seluruh homestay di Pulau Seribu telah mengantongi TDP pariwisata," katanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.