KOTA PEKANBARU

Pajak Bocor, Sistem Lemah Jadi Penyebab

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 September 2016 | 16.28 WIB
Pajak Bocor, Sistem Lemah Jadi Penyebab
Kantor DPRD Riau.

PEKANBARU, DDTCNews – Pencapaian target pajak restoran di Kota Pekanbaru disebut tidak sesuai harapan. Hal ini diduga karena adanya kebocoran pajak yang disebabkan oleh sistem penarikan, perhitungan, dan pendataannya yang masih belum tepat.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menilai kondisi ini sangat kontras dengan kondisi saat ini di lapangan, dikarenakan semakin hari semakin banyak restoran bermunculan di Kota Pekanbaru.

"Saat ini tidak memuaskannya capaian pajak restoran membuktikan lemahnya instansi teknis dalam melakukan pengawasan dan penindakan serta pendataan terhadap wajib pajak restoran yang semakin tidak jelas," jelasnya, Rabu (7/9).

Azwendi juga membeberkan bukan hanya pajak restoran saja yang menjadi sorotan, bahkan pajak tempat hiburan dan juga pajak hotel pun dinilai mengalami kebocoran.

Semua kebocoran ini menjadi penyebab target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak pernah tercapai. Oleh sebab itu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) harus memiliki database atas semua potensi wajib pajak.

"Pajak restoran, rumah makan, hotel dan tempat hiburan tersebut, sudah menjadi atensi dari DPRD Kota Pekanbaru khususnya di Komisi II, karena tidak mencapai target dan terjadi banyak kebocoran," tegasnya.

Lebih jauh, Azwendi menyarankan perlu ada kerja sama dengan pihak-pihak lain, seperti kerja sama dengan Kantor Pajak, Bank, serta didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang betul-betul cermat dan bisa bekerja untuk meningkatkan PAD ke depannya.

"Ini bukan rahasia umum lagi, setiap tahunnya terjadi kebocoran pajak dan realisasinya pun tak tampak. Transparansi yang berkaitan dengan peningkatan PAD sampai hari ini masih sangat minim. Mari bekerja serius untuk meningkatkan PAD, jangan euforia dan pencitraan di media saja, PAD bocor terus," tandasnya.

Selain itu, perlu adanya sosialisasi dan perubahan terhadap pungutan pajak. Salah satu caranya yaitu dengan penggunaan sistem online. Pemerintah Kota sendiri harus memiliki database setiap wajib pajak yang ada di Pekanbaru.

"Kita yakin banyak rumah makan dan restoran yang ada saat ini tidak terdata dengan maksimal. Bisa dilihat data yang dimiliki dengan yang ada di lapangan berbeda. Saya yakin yang terdata itu baru sekitar 40%," ungkapnya.

Bagi setiap pengusaha rumah makan dan lainnya, seperti dilansir dalam riaupos.co, kewajiban membayar pajak sudah ditegaskan dan diatur dalam Perda. Menurutnya tinggal penerapan serta pengawasannya saja yang perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi kebocoran dan patuh akan pajak.

"Jika tidak patuh berarti melanggar dan jika tidak taat akan diberi sanksi dengan tidak memberi perpanjang izin dan jika belum mempunyai izin maka diarahkan untuk mengurusnya. Segala peraturan harus dipatuhi dan jika tidak mau membayar pajak, berarti melakukan penggelapan pajak," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.