BANTUL, DDTCNews — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) serius mengintensifkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pekerja bebas. Pasalnya, sektor ini dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY Ayu Norita Wuryansari mengatakan tingkat kepatuhan pekerja bebas yang tergolong sebagai wajib pajak (WP) bukan pegawai ini hanya sekitar 46%.
Data tingkat kepatuhan WP bukan pegawai ini terbilang rendah jika dibandingkan dengan WP pegawai yang mencapai 73%, sedangkan WP badan sebesar 60%. Persoalan ini sebenarnya tidak hanya terjadi di tingkat regional, tetapi juga nasional.
“Dari sisi pembayaran pajak masih sangat minim, apalagi pelaporan surat pemberitahuan (SPT). Kita akan menjaring WP bukan pegawai berdasarkan data, lalu data ini akan kita verivikasi. Kita akan lakukan pendekatan dulu,” tutur Ayu, Jumat (15/6).
Ayu menambahkan petugas Kanwil DJP DIY telah melakukan sosialisasi terhadap pekerja seni rupa di Bantul. Petugas menghimbau WP tersebut untuk membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Bantul.
Petugas Kanwil DJP DIY akan terus melakukan kegiatan semacam ini untuk menjaring WP bukan pegawai yang belum masuk ke dalam sistem pajak. Upaya ini guna mengoptimalkan penerimaan pajak dan menciptakan keadilan pajak.
WP bukan pegawai ini sebagaimana dikutip harianjogja.com, meliputi, dokter, notaris, seniman, penyanyi, pedagang kecil dan sebagainya. Selama ini, sektor ini memang tergolong sulit dideteksi DJP atau dapat juga disebut hard-to-tax sector. (Amu)