Ilustrasi.
PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat menggelar penghapusan denda atau pemutihan PBB atas tunggakan tahun pajak 2008 hingga 2021.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak Amirullah mengatakan pemutihan diberikan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Bagi warga Pontianak yang masih belum melunasi pajaknya, kami imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," ujar Amirullah, dikutip Sabtu (15/10/2022).
Guna mempermudah masyarakat membayar PBB, Amirullah mengatakan BKD telah membuka pelayanan jemput PBB di berbagai titik, khususnya di ruang publik.
"Kita akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat sehingga mereka cukup membayar PBB-nya di sana," ujar Amirullah seperti dilansir jurnalis.co.id.
Wajib pajak yang hendak melunasi PBB dengan memanfaatkan fasilitas pemutihan secara online juga dapat melaksanakan pembayaran melalui aplikasi e-Ponti yang dapat diakses pada laman eponti.pontianakkota.go.id.
Amirullah pun menekankan kepada wajib pajak bahwa pembayaran pajak dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, fasilitas umum, dan manfaat-manfaat lainnya.
Oleh karenanya, pemutihan PBB yang diberikan kali ini diharapkan dapat makin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. (sap)