KPP PRATAMA BLORA

Petugas Pajak Sambangi Toko Emas Hingga Kelontong, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 Juli 2022 | 16.41 WIB
Petugas Pajak Sambangi Toko Emas Hingga Kelontong, Ada Apa?

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengoptimalkan pemahaman kewajiban perpajakan bagi seluruh wajib pajak. Salah satu caranya, mendatangi langsung alamat wajib pajak untuk diberikan penyuluhan secara tatap muka. 

Jurus tersebut dilakukan oleh KPP Pratama Blora, Jawa Tengah belum lama ini. Petugas dari KPP Pratama Blora melakukan kunjungan lapangan alias visit ke sejumlah alamat wajib pajak, mulai dari toko emas hingga toko kelontong di wilayah Kecamatan Randublatung. 

"Kunjungan tersebut dalam rangka penyampaian kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh pemilik toko emas dan toko kelontong tersebut. Tak hanya itu, petugas juga menjelaskan terkait edukasi dan informasi perpajakan," ujar acount representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Blora David Christian dilansir pajak.go.id, Rabu (13/7/2022). 

Dalam kesempatan tersebut, wajib pajak sekaligus pemilik toko emas dan toko kelontong sekalian menanyakan tentang tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Merespons pertanyaan itu, David memberi penjelasan singkat mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dilakukan wajib pajak. 

Petugas juga meminta wajib pajak menghubungi masing-masing AR atau helpdesk KPP Pratama Blora apabila kesulitan dalam hal pelaporan SPT Tahunan.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.