Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2022.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan pemerintah menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 31 Juli 2022. Biasanya, jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan setiap September.
Kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu cara mengoptimalkan penerimaan pajak. "Dengan diberi jangka waktu 31 Juli, masyarakat diharapkan dapat membayar pajak lebih awal, tidak harus menunggu lama," katanya, dikutip pada Minggu (15/5/2022).
Alvie menuturkan BPPRD telah mencetak SPPT PBB-P2 sebanyak 105.777 lembar pada tahun ini. SPPT PBB-P2 tersebut kemudian didistribusikan kepada masyarakat oleh para petugas, termasuk perangkat RT dan RW.
Khusus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tanjungpinang, distribusi SPPT PBB-P2 akan dilakukan melalui organisasi perangkat daerah (OPD).
Saat ini, lanjut Alvie, BPPRD tengah melakukan sosialisasi mengenai pembayaran PBB-P2 hingga 17 Mei 2022. Sosialisasi tersebut menyasar semua kelurahan yang tersebar di 4 kecamatan pada kota tersebut.
Dia menyebut perangkat RT dan RW memiliki peran penting dalam mendorong warga membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Dia berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 terus meningkat sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).
"Besar harapan kami penyampaian SPPT PBB-P2 kepada masyarakat tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya sehingga penerimaan PBB-P2 dapat tercapai dari target yang telah ditentukan," ujarnya.
Masyarakat dapat membayar PBB-P2 secara manual di loket BPPRD, di kantor Cabang BTN dan Bank Riau Kepri, atau memanfaatkan saluran pembayaran online. Pelayanan pembayaran PBB-P2 di juga tersedia di sejumlah e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. (rig)