Ilustrasi.
SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
KPDL dilakukan dengan mengunjungi seorang wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Kamis (14/10/2021). Petugas KP2KP Sinjai yang diterjunkan dalam KPDL kali ini adalah Firmansyah Surya dan Anjar Rusdiyanto.
“Semoga kegiatan ini bisa menjadi pengingat bagi wajib pajak supaya lebih patuh menjalankan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak,” ujar Anjar, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (9/11/2021).
Anjar mengatakan uang pajak akan digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan dan kemakmuran Indonesia. Adapun KPDL dilakukan menambah basis data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Dalam kesempatan ini, petugas KP2KP Sinjai mengumpulkan data dari wajib pajak menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi rumah sekaligus tempat usaha.
Setelah itu, petugas menyampaikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Mereka juga memberi edukasi mengenai kewajiban pembayaran PPh final untuk pelaku UMKM sesuai dengan PP 23/2018.
Rico, wajib pajak yang dikunjungi petugas KP2KP Sinjai, menyampaikan apresiasi atas pemberian edukasi perpajakan. Dia mengaku lebih paham mengenai cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi menggunakan e-form dan cara mendapatkan kode billing melalui WA Billing Center.
“Kami juga mengajak kawan-kawan pengusaha di Kabupaten Sinjai yang sudah terdaftar [dan] punya NPWP agar lebih patuh menjalankan pelaporan dan pembayaran pajak. Pajak ini sangat penting bagi pembangunan,” katanya.
KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. Simak ‘Apa Itu Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) Wajib Pajak?’. (kaw)