PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Terdampak Larangan Mudik, Penerimaan Pajak Ini Minus 5,13%

Dian Kurniati
Selasa, 13 Juli 2021 | 09.13 WIB
Terdampak Larangan Mudik, Penerimaan Pajak Ini Minus 5,13%

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat realisasi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pada semester I/2021 senilai Rp495 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Rustamaji mengatakan penerimaan PBBKB tersebut mengalami kontraksi 5,13% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp522 miliar. Menurutnya, kontraksi itu utamanya disebabkan larangan mudik lebaran sehingga konsumsi bahan bakar minyak (BBM) menyusut.

"Adanya keadaan yang tidak stabil alias fluktuatif seperti pelarangan mudik berdampak terhadap penerimaan di sektor pajak bahan bakar tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (13/7/2021).

Rustamaji mengatakan konsumsi BBM di Kaltim biasanya melonjak ketika momen mudik Lebaran sehingga penerimaan PBBKB ikut meningkat. Menurutnya, kebijakan larangan mudik dan penurunan mobilitas masyarakat menyebabkan penerimaan PBBKB tidak setinggi situasi normal.

Secara rata-rata, penerimaan PBBKB saat ini mencapai Rp90 miliar per bulan. Misalnya pada Juni lalu, penerimaannya tercatat Rp95 miliar.

Walaupun penerimaan PBBKB masih mengalami kontraksi, Rustamaji menyatakan akan berupaya mengejar target penerimaan yang mencapai Rp2,2 triliun. Target itu naik 25,71% dari penerimaan tahun ini senilai Rp1,75 triliun.

PBBKB menjadi sumber pendapatan andalan bagi Kaltim karena berkontribusi 52,3% dari total target penerimaan pajak yang senilai 4,2 triliun pada tahun ini.

Belum lama ini, pemprov juga telah meluncurkan aplikasi wajib pungut PBBKB elektronik atau e-wapu untuk mengoptimalkan penerimaan. Aplikasi e-wapu menjadi inovasi untuk memudahkan semua proses perizinan dan pelaporan penjualan BBM.

Saat ini, Pemprov Kaltim memberlakukan tarif PBBKB sebesar 7,5%. Khusus pada kendaraan umum, tarif PBBKB yang berlaku hanya separuhnya, yakni 3,75%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.