PROVINSI RIAU

Biar Kendaraan Ubah Pelat Nomor, Revisi Perda Pajak Daerah Diusulkan

Dian Kurniati
Senin, 07 Juni 2021 | 18.02 WIB
Biar Kendaraan Ubah Pelat Nomor, Revisi Perda Pajak Daerah Diusulkan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Gubernur Riau Syamsuar mengajukan rancangan revisi peraturan daerah (perda) pajak daerah kepada DPRD.

Syamsuar mengatakan revisi ketiga Perda No. 8/2011 dibutuhkan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Menurutnya, pajak daerah menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Raperda ini berkaitan dengan adanya harapan kami untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor," katanya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (7/6/2021).

Syamsuar mengatakan terdapat 2 poin perubahan, yakni pengaturan pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan. Walaupun tidak memerinci usulannya, dia menyebut perubahan ketentuan pada pajak kendaraan bermotor diarahkan untuk mendorong kendaraan dari luar provinsi mengubah pelat nomornya menjadi BM.

Dia menyebut keberadaan kendaraan berpelat nomor selain BM di Riau telah merugikan masyarakat. Alasannya, kendaraan tersebut tidak membayar pajak kepada pemda tetapi berkontribusi pada kerusakan infrastruktur jalan provinsi yang biaya perawatannya bersumber dari pajak daerah.

Sementara pada pajak air permukaan, dia ingin mengatur penggunaan alat ukur dan segel agar pengelolaannya lebih akuntabel. Selain itu, dia juga berencana mengubah peraturan gubernur yang mengatur tata cara perhitungan alternatif dan sanksi tegas apabila pengukuran air permukaan tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tentunya tata cara perhitungan dan sanksi dimaksud akan menguntungkan daerah," ujarnya, seperti dilansir riausky.com.

Syamsuar berharap rancangan revisi perda tersebut segera dibahas dan disetujui DPRD menjadi perda. Jika perda itu ditetapkan, dia optimistis akan ada peningkatan pajak daerah, khususnya pada pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.