Pengumuman pemutihan pajak PBB Kota Depok. (foto: Pemkot Depok)
DEPOK, DDTCNews—Batas waktu program insentif pajak berupa pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang diluncurkan Pemkot Depok kini tinggal menyisakan waktu enam hari lagi.
Hingga saat ini, Pemkot Depok belum mengumumkan apakah tenggat waktu insentif pajak tersebut kembali diperpanjang atau tidak. Namun yang pasti, batas waktu insentif pajak itu dijadwalkan berakhir 30 September 2020.
Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza sebelumnya mengatakan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang membayarkan kewajiban PBB-nya sebelum 30 September 2020.
“Kami masyarakat bisa taat dalam membayarkan kewajiban perpajakannya sebelum jatuh tempo yang ditentukan,” tuturnya.
Warga Kota Depok dapat melakukan pembayaran pajak di bank-bank dan lembaga lain yang terdaftar antara lain BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Alfamart, Indomart, Kantor Pos, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.
Perpanjangan kebijakan pemutihan ini berlandaskan pada Peraturan Walikota (Perwal) Depok No. 44/2020 yang merevisi Perwal No. 21/2020. Pemutihan pajak ini juga sudah dimulai sejak April 2020.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei lalu, tercatat target pendapatan daerah Kota Depok mencapai Rp3,08 triliun dengan target pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp1,26 triliun.
Dilansir dari berita.depok.go.id, target penerimaan pajak dari PBB Kota Depok saat pertama kali fasilitas pembebasan sanksi administrasi ini diluncurkan mencapai Rp324 miliar tahun ini. (rig)