PROVINSI DKI JAKARTA

Wih, Tunggakan PKB Bakal Ditagih Langsung ke Rumah Wajib Pajak

Muhamad Wildan
Selasa, 01 September 2020 | 08.01 WIB
Wih, Tunggakan PKB Bakal Ditagih Langsung ke Rumah Wajib Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengancam bakal mendatangi rumah wajib pajak yang ditemukan masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemungutan PKB melalui penagihan secara langsung ke rumah wajib pajak baru akan dilakukan apabila usaha penagihan PKB melalui surat tidak digubris oleh wajib pajak setelah Bapenda DKI Jakarta telah mengirimkan tiga surat kepada wajib pajak terkait.

"Kami terus melakukan sosialisasi untuk mengingatkan wajib pajak bagi mobil mewah untuk bayar pajak. Setiap hari kita surati ke rumah," ujar Humas Bapenda DKI Jakarta Dwi Wahyu Rahardjo seperti dikutip Senin (31/8/2020).

Selain untuk mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban pembayaran PBB, surat yang dikirimkan kepada wajib pajak ini juga bertujuan untuk memperbarui data status kepemilikan kendaran yang dimiliki oleh Bapenda DKI Jakarta.

Melalui surat tersebut, akan dilakukan pendataan apakah kendaraan yang dimaksud masih dimiliki oleh pemilik lama sesuai dengan yang tertera, atau sudah dijual dan berganti kepemilikan.

Dalam surat yang dikirimkan, nantinya akan tercantum berapa jumlah utang PKB yang belum dibayar, jenis dan merek kendaraan, serta nilai pajak pokok dari kendaraan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Wajib pajak penunggak pembayaran PKB pun sebaiknya segera menyelesaikan utang PKB. Pasalnya, kepolisian sudah memiliki kebijakan mengenai penghapusan registrasi dan identitas (regident) surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Aturan yang sudah disosialisasi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sejak 2019 ini akan berlaku atas kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dalam satu masa berlaku lima tahun STNK.

Dengan ini, seperti dilansir dari gridoto.com, kendaraan bermotor yang menunggak pajak berpotensi dianggap sebagai barang rongsok dan tidak opsi pemutihan ataupun registrasi ulang bagi kendaraan-kendaraan ini. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.