Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Lampung resmi menghapuskan denda pajak kendaraan (PKB) dan Bea Balik nama Kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 6 April 2020.
Pemutihan pajak itu disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Rojali. Menurut Rojali, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung No.18 /2020 tentang Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB.
“Iya, mulai Senin (6/4/2020), denda PKB dan denda BBNKB di Lampung dibebaskan," ungkap Rojali, Sabtu (4/4/2020).
Rojali menambahkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan diambil Pemprov Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat Lampung di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Penjabaran tentang pembebasan denda PKB dan BBNKB oleh Pemerintah Provinsi Lampung dijelaskan melalui pengumuman yang diunggah pada akun Instagram resmi Pemprov yaitu @bapenda_lampung,
Berdasarkan postingan itu, denda keterlambatan atas pembayaran PKB dan BBNKB sebesar 2% per bulan dihapuskan atau tidak ditagih Pemprov. Adapun kebijakan penghapusan denda ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kebijakan ini juga hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB berada antara 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir di 29 Mei 2020.
Hal ini berarti penghapusan denda pajak hanya diberikan pada pemilik kendaraan yang batas akhir pembayaran pajaknya jatuh pada 29 Mei 2020. Dengan kata lain, denda pajak di luar rentang waktu tersebut tidak termasuk yang diberikan pembebasan.
Dilansir dari gridmotor, Rojali menyatakan tak menutup kemungkinan masa berlaku Pergub tersebut diperpanjang apabila masa tanggap darurat virus Corona itu diperpanjang pemerintah pusat. (rig)