Ilustrasi.
PADANG SIDEMPUAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan mengembalikan barang hasil sitaan kepada wajib pajak berinisial PT KMN pada 2 November 2024 setelah wajib pajak bersangkutan membayar utang pajaknya.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Padang Sidempuan Jepriarno mengatakan barang hasil sitaan yang dikembalikan kepada wajib pajak badan tersebut berupa 1 unit mobil truk bermerk Fuso yang telah disita pada 2022.
“PT KMN telah bersikap kooperatif dalam proses penagihan, serta berkomitmen untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. PT KMN telah menunjukkan iktikad baik untuk merampungkan tunggakan pajaknya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (24/11/2024).
Pengembalian barang hasil sitaan kepada penanggung pajak tersebut dilakukan di halaman parkir KPP Pratama Padang Sidempuan yang beralamatkan di Jalan Sudirman No. 6, Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara.
Pengambilan barang sitaan pajak dilakukan pada pukul 08:00 WIB. Hapsah, selaku pengurus PT KMN pun menyampaikan apresiasinya kepada kantor pajak atas kelancaran proses pengembalian barang sitaan tersebut.
“Terima kasih kepada tim pajak Sidempuan yang telah mengembalikan barang sitaan tersebut dan semoga ke depannya kami lebih mawas lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakan kami agar tidak terulang lagi penyitaan,” ujarnya.
Tambahan informasi, proses pengembalian barang hasil sitaan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh juru sita pajak dan wajib pajak.
Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)