Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pembebasan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program pemutihan ini juga untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.
"Program ini adalah bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur atas anugerah kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini genap menginjak usia 78 tahun, selain juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat," katanya melalui Instagram @khofifah.ip, dikutip pada Selasa (1/8/2023).
Khofifah menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan selama 3 bulan, sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda karena keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kemudian, ada pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak kendaraan progresif.
Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.
Dia mengimbau masyarakat Jatim segera memanfaatkan program pemutihan ini dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Metode pembayaran yang tersedia sudah beragam antara lain melalui e-Samsat, Tokopedia, Gopay, Indomaret, Alfamart, dan kantor pos.
"Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di kantor Samsat terdekat," katanya.
Sebelumnya, Pemprov Jatim juga telah melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada 14 April hingga 14 Juni 2023. Program ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan, sekaligus menjadi tunjangan hari raya (THR) karena dirilis jelang Lebaran 2023.
Pemprov mencatat ada 1,22 juta kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini, serta mendatangkan penerimaan senilai Rp636,7 miliar. (sap)