KABUPATEN BANGKALAN

Ada Kenaikan NJOP, Tagihan PBB di Daerah Ini Meningkat 20 Persen

Muhamad Wildan
Kamis, 20 Juli 2023 | 11.30 WIB
Ada Kenaikan NJOP, Tagihan PBB di Daerah Ini Meningkat 20 Persen

Ilustrasi.

BANGKALAN, DDTCNews – Tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada tahun ini bakal mengalami kenaikan seiring dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dinaikkan sebesar 20%.

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan Budi Hariyanto mengatakan kenaikan tagihan PBB-P2 sebesar 20% pada tahun ini merupakan yang pertama kalinya sejak 2014.

"Hal itu merujuk pada hasil pertemuan dengan Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Kenaikan tarif PBB-P2 itu juga berdasar Perda 12/2012," katanya, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Nilai PBB-P2 yang terutang pada setiap objek pajak telah tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Setelah itu, SPPT didistribusikan kepada setiap wajib pajak.

Budi menjelaskan kenaikan NJOP dan PBB-P2 dilakukan sesuai dengan perkembangan harga tanah. Walau demikian, lanjutnya, tidak semua objek pajak bumi dan bangunan mengalami kenaikan NJOP sebesar 20%.

"Kenaikan objek pajak di setiap desa tidak sama. Tergantung kelas tanah dan letaknya," tuturnya seperti dilansir radarmadura.jawapos.com.

Bila masyarakat keberatan dengan nilai ketetapan PBB-P2 yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Bangkalan, masyarakat dapat mengajukan keringanan PBB. Budi menambahkan keringanan diberikan hanya jika syarat dan ketentuan terpenuhi.

Pada tahun ini, pemkab menargetkan penerimaan PBB-P2 mencapai Rp8,5 miliar, naik Rp200 juta dari target setoran PBB pada tahun sebelumnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.