Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengimbau wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Said Alvie mengatakan SPPT PBB-P2 sudah mulai didistribusikan. Apabila telah menerima SPPT, masyarakat diimbau segera membayar PBB-P2 karena ada hadiah yang disiapkan untuk wajib pajak patuh.
"Undian berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB. Untuk itu segeralah bayar PBB," katanya, dikutip pada Minggu (16/4/2023).
Said menuturkan hadiah utama yang disiapkan dalam program undian tersebut berupa sepeda motor. Selain itu, BPPRD juga menyiapkan berbagai hadiah lainnya untuk wajib pajak.
Tahun ini, BPPRD telah mencetak 107.662 lembar SPPT PBB-P2 yang akan didistribusikan kepada wajib pajak di 4 kecamatan. Sejauh ini, tercatat 8.731 SPPT PBB-P2 telah didistribusikan kepada wajib pajak.
Dia menjelaskan pendistribusian SPPT akan dilakukan oleh ketua RT kepada wajib pajak. Nanti, ketua RT juga akan memberikan sosialisasi terkait dengan pembenahan data PBB-P2 serta cara pembayarannya.
Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 31 Juli 2023. Sementara itu, pengundian hadiah dijadwalkan pada Agustus 2023.
"Jangan menunggu tanggal jatuh tempo," ujar Said seperti dilansir hariankepri.com.
Said menambahkan wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB-P2 juga dapat mengunjungi kantor BPPRD atau ke Mal Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, peran aktif wajib pajak dalam dokumentasi administrasi PBB-P2 sangat penting untuk memastikan data yang dihimpun BPPRD valid dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. (rig)