Ilustrasi.
JOMBANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang melihat ada pemilik restoran yang tidak menyetor pajaknya sesuai omzet. Padahal, pajak tersebut sudah dipungut dari konsumen pada setiap transaksi.
Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Ilham Hero Koentjoro mengatakan pemerintah menetapkan pajak restoran sebesar 10% yang dipungut dari konsumen. Namun, jumlah penerimaan yang dipungut tidak sepenuhnya disetorkan ke pemerintah daerah.
“Walaupun realisasi pajak restoran mencapai Rp5 miliar pada 2018 dan sesuai target, tapi masih ada wajib pajak yang tidak setor pajak sesuai omzet atau kurang dari 10%,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (10/1/2019).
Menurutnya, pajak yang sudah dipungut seharusnya bukan menjadi hak pemilik restoran sehingga wajib disetor ke pemerintah. Apalagi, pemerintah daerah sudah mengenakan pajak 10% pada setiap transaksi makanan dan minuman.
“Ini yang harus diketahui masyarakat, yang mereka nikmati itu dikutip pajak. Baik mereka makan di restoran, lesehan, warung, dan lainya,” imbuh Ilham.
Ke depan, Bapenda akan melakukan pembinaan, pendekatan, hingga edukasi kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Jombang . Ini dilakukan agar wajib pajak lebih memahami adanya pajak yang harus dibayarkan bagi konsumen.
“Termasuk kewajiban setor pajak dengan nilai yang tepat oleh pengusaha,” katanya.
Di samping itu, dia mencatat rata-rata realisasi pajak sudah terealisasi melebihi target pada setiap sektornya. Pemerintah kabupaten menetapkan target pajak daerah 2018 senilai Rp105 miliar. Realisasinya mencapai 114,28% atau setara Rp120 miliar. (kaw)