MUKOMUKO, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak sarang Burung Walet di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sudah memenuhi target yang dipatok dalam APBD. Alhasil, jenis pajak ini jadi satu-satunya yang sudah mencapai target penerimaan pada tengah tahun 2018.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman. Kredit dilayangkan pada wajib pajak sarang Burung Walet yang dinilai patuh dalam membayar pajak.
"Khusus untuk pajak sarang burung walet surplus," katanya, Kamis (5/7).
Meski mencapai target, namun kontribusi jenis pajak ini belum signifikan dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mukomuko. Pasalnya, target pajak sarang Burung Walet hanya dipatok sebesar Rp10 juta tahun ini. Sementara itu, realisasi hingga April sudah mencapai Rp23 juta.
Agus memproyeksikan pajak sarang Burung Walet hingga akhir tahun akan terus bertambah. Ia mengharapkan, para pengusaha sarang burung walet lebih konsisten dan meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak.
Sementara itu, untuk target pajak secara keseluruhan pada tahun 2018 ini sebesar Rp13 miliar. Data BKD terkini per April 2018 realisasi setoran baru mencapai Rp3,2 miliar atau 21,53% dari target.
"BKD optimis target bakal tercapai. Ini selain potensi objek pajak cukup banyak, kami juga terus bekerja maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah," ungkapnya.
Perolehan pajak sementara per April tersebut, penyumbang paling besar adalah pajak penerangan jalan yang mencapai Rp2,6 miliar. Selebihnya di peroleh dari sejumlah objek pajak lainnya seperti pajak reklame, rumah makan, hiburan, air bawah tanah,bphtb dan beberapa objek pajak lainnya yang wajib di bayar oleh pengusaha/invidu wajib pajak.
”Kita masih cukup banyak waktu untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah di tetapkan tahun lalu,” tutup Agus dilansir Bengkulu Ekspress. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.