INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2019

Berencana Pungut Pajak atas Laba Ditahan? Pertimbangkan Aspek Ini Dulu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Agustus 2019 | 18:04 WIB
Berencana Pungut Pajak atas Laba Ditahan? Pertimbangkan Aspek Ini Dulu

Tampilan awal Indonesia Taxation Quarterly Report Q2-2019.

JAKARTA, DDTCNews – Ada lima aspek yang perlu dipertimbangkan jika ingin mengenakan pajak atas laba ditahan (retained earnings) di Indonesia.

Kelima aspek itu dijabarkan DDTC Fiscal Research melalui ulasan berbasis akademis tentang pemajakan atas laba ditahan dalam Indonesia Taxation Quarterly Report Q2-2019 bertajuk ‘Memperluas Basis Pajak melalui Objek Pajak Baru’. (Download laporannya di sini).

Pertama, wacana pemajakan atas retained earnings tidak dapat dilepaskan dari sistem corporate-shareholder taxation yang berlaku. Pemilihan rezim tersebut sangat menentukan tarif pajak efektif agregat yang dialami oleh laba perusahaan.

Baca Juga:
Jika Kriteria Masuk, Wajib Pajak Dikecualikan dari Wajib Lapor SPT PPh

“Adapun sistem klasikal menimbulkan tarif efektif terbesar terhadap suatu laba karena perseroan dan individu dianggap sebagai entitas yang sepenuhnya terpisah,” demikian penjelasan DDTC Fiscal Research dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Jumat (30/8/2019).

Kedua, pajak atas retained earnings akan berdampak pada kondisi keuangan perusahaan. Pengaruh tersebut antara lain termasuk perilaku perusahaan dalam memenuhi rasio utang terhadap ekuitas (debt-to-equity ratio/DER), nilai dan aktivitas transaksi saham, dan perilaku perusahaan dalam melakukan praktik pengalihan laba (profit shifting).

Ketiga, seperti yang dipraktikkan di beberapa negara, kebijakan pajak untuk meminimalkan retained earnings juga dapat ditujukan untuk mendorong investasi di negara tersebut. Wujud kebijakan bukan berupa jenis pajak baru, melainkan beban pajak penghasilan yang lebih rendah apabila retained earnings diminimalkan dalam batas tertentu.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Keempat, pemajakan atas retained earnings sebagai dividen yang sudah diakui (deemed dividends) akan menyeterakan perlakuan antara penghasilan dividen yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Kelima, dalam mendesain pemajakan atas retained earnings, diperlukan kehati-hatian agar fitur kebijakan benar-benar menyasar tujuan diadakannya aturan tersebut dan meminimalkan distorsi keputusan bisnis perusahaan.

Adapun fitur-fitur kebijakan tersebut mencakup beberapa hal. Pertama, adanya threshold atau batasan tertentu terhadap retained earnings yang dikenakan pajak. Kedua, dilakukan pengujian-pengujian terlebih dahulu apakah setiap retained earnings memiliki motif bisnis dan bukan penghindaran pajak.

Baca Juga:
Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Ketiga, pengecualian karakteristik atau ruang lingkup perusahaan-perusahaan yang tidak termasuk ke dalam rezim pajak retained earnings. Selama perusahaan memenuhi salah satu kriteria fitur kebijakan tersebut, DDTC Fiscal Research berpendapat sebaiknya retained eanings yang dilakukan tetap tidak dikenakan pajak.

“Dengan begitu, pemajakan terhadap retained earnings dapat dilakukan secara tepat sasaran dengan meminimalkan distorsi ekonomi dan pengambilan keputusan perusahaan,” demikian pernyataan dalam laporan tersebut.

Seperti diketahui, Indonesia Taxation Quarterly Report diterbitkan rutin secara kuartalan oleh DDTC Fiscal Research. Dalam laporan tersebut, DDTC Fiscal Research selalu mengulas beberapa topik khusus terkait perpajakan. Perkembangan terkini dari kondisi fiskal juga selalu ada di tiap kuartalnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 18:45 WIB PERATURAN PAJAK

Ternyata Bola Golf dan Peralatannya Pernah Kena PPnBM 35 Persen

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji