Ilustrasi. (DDTCNews)
LONDON, DDTCNews—Kementerian Keuangan Inggris menegaskan pajak layanan digital tetap berlaku tahun ini dan tidak ada opsi untuk membatalkan kebijakan sebelum ada konsensus global pajak digital.
Keterangan Kemenkeu tersebut membantah laporan media yang menyebutkan pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membatalkan kebijakan pajak layanan digital atau digital services tax (DST).
"Pajak layanan digital adalah ukuran proporsional yang memastikan perusahaan teknologi membayar pajak dengan adil di Inggris," kata Jubir Kemenkeu Inggris dikutip Rabu (2/9/2020).
Media sebelumnya menyebutkan pemerintah mempertimbangkan pembatalan DST dikarenakan dua faktor utama. Pertama, kebijakan DST tak signifikan menambah pemasukan negara lantaran hanya menambah setoran £500 juta per tahun.
Kedua, pajak digital menjadi menjadi penghalang proses negosiasi perdagangan antara AS dan Inggris. AS menganggap kebijakan DST diskriminatif karena sebagian besar perusahaan yang dikenai DST kebanyakan berasal dari AS.
Merespons hal itu, otoritas fiskal menyebutkan penerapan DST bertujuan untuk menjamin semua pelaku usaha membayar pajak dengan adil. Selain itu, kebijakan ini bersifat sementara dan siap dicabut ketika konsensus global pajak digital rampung.
"Kami bersyukur kebijakan pajak ini bersifat sementara dan akan dihapus setelah solusi global telah diterapkan. Kami terus bekerja sama dengan mitra internasional kami untuk mencapai tujuan itu," jelas Jubir Kemenkeu.
Penerapan DST Inggris memang sudah mendapatkan sinyal resistensi dari Pemerintah AS ditandai dengan langkah kantor dagang AS/USTR yang mengumumkan penyelidikan pajak layanan digital kepada sejumlah negara termasuk Inggris.
Kemudian hal tersebut ditambah dengan komentar Ketua Komite Keuangan Senat AS Chuck Grassley. Dia memperingatkan Inggris kebijakan DST akan merugikan proses negosiasi perdagangan kedua negara.
"Hal ini merusak solusi multilateral dan mempersulit jalan untuk kesepakatan perdagangan AS-UK. Jadi Inggris harus mempertimbangkan xkebijakan (DST) terhadap sekutunya," kata Grassley seperti dilansir Tax Notes International. (rig)