KERJASAMA BEA CUKAI

Berantas Penyelundupan, RI-Malaysia Kerja Sama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2016 | 14:20 WIB
Berantas Penyelundupan, RI-Malaysia Kerja Sama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Ketua Pengarah Jabatan Kastam Diraja Malaysia Khazali. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Kastam Diraja Malaysia menggelar operasi laut Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) guna mencegah perdagangan dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Malaka.

Selama kegiatan patroli berlangsung, DJBC akan mengirimkan 5 orang personilnya untuk ikut bergabung dengan Kastam Malaysia. Begitu juga sebaliknya, Kastam Malaysia akan menerjunkan 5 orang personilnya untuk mengisi tim DJBC.

“Tahun ini Patkor Kastima disepakati akan dilaksanakan 2 kali. Pertama, Patkor Kastima 22A diselenggarakan pada 7-21 September 2016. Kedua, Patkor Kastima 22 D diselenggarakan pada bulan November 2016 dan akan diakhiri dengan upacara penutupan di Dumai,” ungkap keterangan resmi DJBC, Rabu (7/9).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Patkor Kastima pertama resmi dibuka pada Rabu (7/9) di Kompleks Penguatkuasaan Kastam Sg.Pulai, Johor, Malaysia. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi turut hadir dalam acara pembukaan tersebut.

Dalam patroli kali ini, DJBC menerjunkan 2 speed boat, 5 fast patrol boat 28 meter, dan 1 fast patrol boat 60 meter. Sementara, armada Kastam Malaysia diperkuat dengan 4 kapal perantas dan 6 kapal penumpas.

Kapal-kapal tersebut akan beroperasi di 5 sektor wilayah perairan Indonesia seperti, Kuala Langsa, Belawan, Tanjung Balai Asahan, Tanjung Sinaboy, Tanjung Parit, hingga Batam.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sementara untuk perairan Malaysia, kapal ini akan menyisir beberapa sektor seperti Langkawi, Pulau Pinang, Lumut, Pelabuhan Klang, Port Dickson, Muar hingga Sungai Pulai.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2012 – 2015, operasi Patkor Kastima telah berhasil menindak 32 kasus penyelundupan bahan makanan pokok, barang elektronik, ballpress, barang campuran (elektronik, kendaraan bermotor dan kosmetik), ammonium nitrat, ekspor timah, kayu, hasil laut, narkotika dan psikotropika.

Operasi ini diyakini bisa memberikan detterent effect atau efek pencegahan yang cukup efektif terhadap tindak penyulundupan dan pelanggaran di bidang kepabeanan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT