DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Berakhir Bulan Depan, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Mei 2021 | 17:44 WIB
Berakhir Bulan Depan, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan masyarakat terkait dengan akan berakhirnya insentif pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan pada bulan depan.

Akun Instagram @samsatjogjakarta menyatakan insentif pemutihan sanksi administrasi pada tahun ini berlaku sampai 30 Juni 2021. Insentif tersebut berupa pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Sesuai dengan Pergub DIY No.101/2020 bebas denda diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2021," tulis akun Samsat Kota Yogyakarta melalui Instagram, dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Dengan memanfaatkan insentif ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok tunggakan pajak.

Sementara itu, denda administrasi untuk setoran wajib Jasa Raharja tetap berlaku. Sanksi administrasi hanya dibayar pada tahun berjalan saat pembayaran dilakukan.

Samsat menyatakan informasi lebih lanjut mengenai insentif bisa didapatkan masyarakat melalui saluran media sosial Samsat di Facebook, Twitter dan Youtube.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan fasilitas bebas denda sebelum berakhir pada akhir bulan depan.

"Ayo Lurr dimanfaatkan kesempatannya," imbuh Samsat Kota Yogyakarta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN