KEBIJAKAN PAJAK

Belum Semua Pemda Beri Insentif Pajak Hiburan, Begini Kata Kemendagri

Dian Kurniati | Rabu, 20 Maret 2024 | 15:30 WIB
Belum Semua Pemda Beri Insentif Pajak Hiburan, Begini Kata Kemendagri

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan insentif fiskal pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu.

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan mengatakan insentif fiskal diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi, terutama di sektor hiburan. Menurutnya, pemda dapat menentukan skema insentif yang ideal untuk wilayah masing-masing.

"Bentuk-bentuk insentif tergantung diskresi daerah," katanya, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Maurits mengatakan UU PDRD mengatur tarif pajak PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Meski demikian, UU HKPD dan PP 35/2023 juga membuka ruang pemberian insentif untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Mendagri Tito Karnavian juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang menegaskan pemberian insentif PBJT hiburan seperti pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Insentif dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, kondisi objek pajak, untuk melindungi usaha mikro, dan untuk mendukung program prioritas daerah atau nasional.

Insentif diberikan dengan memperhatikan kepatuhan membayar wajib pajak dalam 2 tahun terakhir, kesinambungan usaha wajib pajak, kontribusi usaha dan penanaman modal wajib pajak terhadap ekonomi daerah dan lapangan kerja, dan faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Maurits menjelaskan sejumlah daerah telah memberikan insentif fiskal untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu dengan menerbitkan peraturan kepala daerah. Skema insentifnya pun beragam seperti memangkas tarif atau menunda penerapan kenaikan tarif dalam periode tertentu.

Apabila disimulasikan, beban pajak yang dikenakan tersebut akan mirip seperti saat implementasi UU PDRD. Dia pun mengimbau pemda segera memberikan insentif fiskal agar sektor hiburan mampu tumbuh.

Menurutnya, Kemendagri juga bakal terus memonitor pemberian insentif fiskal atas jasa hiburan hiburan tertentu.

"Kalau yang menetapkan insentif memang kami melihat belum semua, tetapi rata-rata mereka karena mengikuti SE ini, sedang berproses sekarang," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD