INDIA

Belum Legal, Otoritas Pajak Pantau Transaksi Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Desember 2017 | 11:38 WIB
Belum Legal, Otoritas Pajak Pantau Transaksi Bitcoin

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak India mencermati betul transaksi yang menggunakan mata uang virtual, Bitcoin di seluruh penjuru negeri. Langkah ini melengkapi pemantauan skala nasional yang terlebih dahulu dilakukan oleh bank sentral India (RBI).

“Berdasarkan undang-undang pajak penghasilan, saat ini sedang dilakukan pengumpulan bukti yang mencakup indentitas investor dan pemain di dalamnya. Selain itu, kami meneliti transaksi yang dilakukan di antara mereka termasuk rekening bank yang digunakan,” kata rilis resmi otoritas pajak India dilansir timesofindia.indiatimes.com, Rabu (13/12).

Dikomandoi oleh Menteri Keuangan India Arun Jaitley, operasi lintas lembaga ini merupakan tindakan pertama dalam skala besar yang pernah dilakukan terkait euforia mata uang virtual. Perlindungan kepada investor menjadi agenda utama yang tengah disusun Kementerian Keuangan terkait masifnya transaksi yang menggunakan Bitcoin di India.

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Pemantauan ini sendiri dilakukan sejak Rabu (13/12) waktu setempat dengan menyasar wilayah dengan transaksi Bitcoin yang intens. Wilayah yang datangi oleh tim survey otoritas pajak ini antara lain; New Dehli, Bengaluru, Hyderabad, Kochi dan Gurugram.

Pemerintah dalam waktu dekat akan membuat kerangka kerja lintas lembaga menyikapi maraknya penggunaan mata uang virtual di dalam negeri. Kerangka kerja ini akan menyusun aturan main untuk melindungi investor agar tidak mudah tertipu dan juga memperbaiki aturan yang sudah ada agar menutup celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan oleh kegiatan ilegal.

Seperti banyak negara di Asia, mata uang virtual semacam Bitcoin belum diakui sebagai produk keuangan yang sah. Menteri Keuangan India Arun Jaitley menegaskan hal tersebut dan akan mengatisipasi kemungkinan penyalahgunaan Bitcoin dan mata uang virtual lainnya.

Baca Juga:
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

“Rekomendasi sedang diupayakan. Posisi pemerintah sudah jelas, hingga saat ini kita tidak mengenali cryptocurrency sebagai mata uang legal,” katanya.

Pemerintah India tengah mewaspadai fenomena Bitcoin ini merupakan wujud baru dari Skema Ponzi yang telah merugikan banyak investor di berbagai negara. Kecurigaan ini tidak lain karena adanya kemiripan dalam pola investasinya di mana kepercayaan penuh tanpa syarat diberikan invenstor kepada sistem Blockchain Bitcoin untuk mendulang keuntungan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian