KOTA SOLO

Belum Bayar Pajak Reklame, 'Totem' di 4 SPBU Ditutup Pemkot

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Maret 2022 | 10:00 WIB
Belum Bayar Pajak Reklame, 'Totem' di 4 SPBU Ditutup Pemkot

Ilustrasi.

SOLO, DDTCNews – Pemkot Solo menutup reklame yang menginformasikan jenis dan harga bahan bakar minyak di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dikarenakan karena belum membayar pajak atau menunggak pajak reklame.

Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Solo Widiyanto menjelaskan totem atau reklame yang ditutup berlokasi di SPBU Sekarpace, SPBU Laweyan, SPBU Kerten, dan SPBU Jl Veteran, Solo.

“Kami sudah menutup [totem] di SPBU Sekarpace. Yang lain ada kendala cuaca akan kami teruskan besok pagi [Selasa],” katanya, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sebelum menutup totem, lanjut Widiyanto, pemkot sudah mengirimkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Pengusaha SPBU sempat keberatan dengan nilai pajak reklame yang ditetapkan sehingga mengajukan permohonan keringanan maksimal 30%. Namun, pemilik SPBU membayar melewati tanggal jatuh tempo.

“Kami kirim surat teguran, tetapi tidak ada respons,” ujarnya.

Sementara itu, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Soloraya Budi Prasetyo menjelaskan kenaikan pajak reklame di Solo sangat tinggi sehingga memberatkan pengusaha SPBU.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Kenaikan dari semula Rp1 juta menjadi Rp10 juta,” tutur Budi seperti dilansir solopos.com.

Menurut Budi, totem merupakan penanda keberadaan SPBU di suatu tempat sekaligus pemberi informasi mengenai jenis dan harga BBM yang tersedia hari itu. Untuk itu, penutupan totem SPBU akan berdampak terhadap masyarakat.

Budi menuturkan pemilik SPBU keberatan karena sebelumnya tak pernah ada sosialisasi dari Pemkot Solo tentang kenaikan pajak reklame SPBU.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dia juga mengatakan sudah mengajukan keringanan pajak reklame secara normatif sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah mengirim surat keberatan ke Pemkot Solo.

“Kami sudah mengajukan surat kepada wali kota, tetapi hingga sekarang belum ada respons,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara