KOTA SURABAYA

Belum Ada Kesepakatan Soal Perubahan Skema Tarif PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Maret 2021 | 16:16 WIB
Belum Ada Kesepakatan Soal Perubahan Skema Tarif PBB

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya dan DPRD belum mencapai titik temu terkait dengan pembahasan Raperda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan Perkotaan (PBB-P2).

Ketua Pansus Raperda PBB Hamka Mudjiadi mengatakan belum ada kesepakatan tentang mulai diberlakukannya sistem baru dalam pungutan dalam revisi Perda PBB-P2 Kota Surabaya. DPRD, sambungnya, meminta pemkot mengubah skema tarif PBB-P2.

"Jadi, tidak ada usulan skema tarif baru dari pemkot," katanya, dikutip pada Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Hamka menyebut Pemkot Surabaya tidak menginginkan perubahan skema tarif PBB-P2 yang dibagi dalam dua sistem, yaitu nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar dan NJOP di bawah Rp1 miliar.

Selain itu, pembahasan alot terjadi mengenai tata cara penyesuaian NJOP. Menurutnya, DPRD meminta pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menyesuaikan NJOP PBB-P2. Hamka menyatakan nilai objek pajak tidak berlaku sama di semua wilayah Surabaya.

Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Dispenda Anang Kurniawan mengatakan usulan perubahan skema dengan menurunkan tarif perlu dikaji dengan cermat. Pasalnya, selama ini penerimaan PBB-P2 menjadi andalan pemkot menopang pendapatan asli daerah (PAD) terutama di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Anang memaparkan kesepakatan dengan DPRD dalam pembahasan Raperda PBB adalah memberikan diskon PBB-P2 untuk veteran. Pemkot, sambungnya, wajib mencari sumber penerimaan baru untuk menambal berkurangnya setoran PBB-P2.

"Pemkot belum menemukan solusi jika ada penurunan tarif PBB bagi masyarakat umum. Akibatnya akan berdampak pada belanja daerah kalau semua akan diturunkan," imbuhnya, seperti dilansir radarsurabaya.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan