Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya dan DPRD belum mencapai titik temu terkait dengan pembahasan Raperda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan Perkotaan (PBB-P2).
Ketua Pansus Raperda PBB Hamka Mudjiadi mengatakan belum ada kesepakatan tentang mulai diberlakukannya sistem baru dalam pungutan dalam revisi Perda PBB-P2 Kota Surabaya. DPRD, sambungnya, meminta pemkot mengubah skema tarif PBB-P2.
"Jadi, tidak ada usulan skema tarif baru dari pemkot," katanya, dikutip pada Rabu (31/3/2021).
Hamka menyebut Pemkot Surabaya tidak menginginkan perubahan skema tarif PBB-P2 yang dibagi dalam dua sistem, yaitu nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar dan NJOP di bawah Rp1 miliar.
Selain itu, pembahasan alot terjadi mengenai tata cara penyesuaian NJOP. Menurutnya, DPRD meminta pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menyesuaikan NJOP PBB-P2. Hamka menyatakan nilai objek pajak tidak berlaku sama di semua wilayah Surabaya.
Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Dispenda Anang Kurniawan mengatakan usulan perubahan skema dengan menurunkan tarif perlu dikaji dengan cermat. Pasalnya, selama ini penerimaan PBB-P2 menjadi andalan pemkot menopang pendapatan asli daerah (PAD) terutama di masa pandemi Covid-19.
Anang memaparkan kesepakatan dengan DPRD dalam pembahasan Raperda PBB adalah memberikan diskon PBB-P2 untuk veteran. Pemkot, sambungnya, wajib mencari sumber penerimaan baru untuk menambal berkurangnya setoran PBB-P2.
"Pemkot belum menemukan solusi jika ada penurunan tarif PBB bagi masyarakat umum. Akibatnya akan berdampak pada belanja daerah kalau semua akan diturunkan," imbuhnya, seperti dilansir radarsurabaya.id. (kaw)