PMK 103/2021

Beli Ruko dan Rukan Juga Dapat Insentif Pajak, Cek Ketentuannya

Dian Kurniati
Senin, 09 Agustus 2021 | 11.00 WIB
Beli Ruko dan Rukan Juga Dapat Insentif Pajak, Cek Ketentuannya

Ilustrasi. Petugas gabungan mengimbau pemilik usaha untuk menutup tokonya saat patroli pembatasan jam operasional di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (12/7/2021) malam. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan rumah toko dan rumah kantor yang masuk dalam cakupan rumah tapak sebagaimana diatur dalam PMK No. 103/2021 dapat menikmati insentif PPN Ditanggung Pemerintah hingga Desember 2021.

PMK 103/2021 menyebut insentif Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku pada PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Dalam hal ini, dijelaskan rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) termasuk dalam rumah tapak.

"Rumah tapak...merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tinggal...termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko dan kantor," bunyi Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut, Senin (9/8/2021).

Dalam Pasal 2 PMK 21/2021 sebelumnya, hanya ada keterangan penjelas mengenai jenis rumah yang dapat memperoleh insentif PPN DTP dan tanpa memiliki ayat di dalamnya. Sementara itu, pada PMK 103/2021, Pasal 2 memiliki tiga ayat.

Insentif PPN berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif PPN sebesar 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Lalu, insentif PPN 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. Orang pribadi yang dimaksud meliputi warga negara Indonesia yang memiliki NPWP atau nomor induk kependudukan, dan warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan properti wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN. Faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK, serta dilengkapi informasi kode identitas rumah.

Penyerahan rumah yang telah memenuhi ketentuan tetapi dilakukan sebelum PMK 103/2021 berlaku, tetap diberikan insentif PPN. Dalam hal ini, berita acara serah terima properti harus didaftarkan pada sistem aplikasi yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.