DDTC NEWSLETTER

Beleid Perubahan Tugas & Fungsi KPP Pratama, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 06 Maret 2020 | 19.00 WIB
Beleid Perubahan Tugas & Fungsi KPP Pratama, Unduh di Sini

DDTC Newsletter Vol.03 No.05 Maret 2020 bertajuk ‘Changes in Small Tax Office’s Tasks, Functions and Operational Procedures'.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis dua regulasi terkait dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Perubahan tersebut juga membuat DJP mensegmentasikan wajib pajak untuk merumuskan metode pengawasan dan pemeriksaan yang lebih tepat dan efektif.

Selain itu, pemerintah juga merilis beleid yang memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) atas barang dan/atau jasa yang diimpor oleh industri tertentu. Melalui beleid ini, pemerintah juga menetapkan besaran pagu anggaran untuk setiap industri.

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.05 Maret 2020 bertajuk ‘Changes in Small Tax Office’s Tasks, Functions and Operational Procedures'. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

  • Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama

Pemerintah resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama DJP. Perubahan tersebut tercantum dalam beleid Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020.

Dalam beleid ini, KPP Pratama memiliki tugas tambahan untuk melakukan pengumpulan dan penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan dalam wilayah wewenangnya. Selain mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama secara umum, pemerintah juga mengubah tugas dari lima seksi yang ada di dalamnya.

  • Prosedur Operasional atas Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama

Sejalan dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, Dirjen Pajak juga melakukan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) untuk lima seksi yang terpengaruh. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE-06/PJ/2020.

Beleid ini sebagai petunjuk pelaksanaan penyesuaian prosedur operasional sehubungan dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Surat Edaran ini diharapkan dapat memberi kejelasan dan keseragaman dalam penyesuaian prosedur operasional sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

  • Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak

Sehubungan dengan berubahnya tugas dari KPP Pratama, DJP mensegmentasikan wajib pajak menjadi dua golongan yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Adapun segmentasi tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-07/PJ/2020.

Secara lebih terperinci, berdasarkan beleid tersebut terhadap wajib pajak strategis akan dilakukan pengawasan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif. Sementara itu, terhadap wajib pajak lainnya dilakukan pengawasan dengan basis kewilayahan.

  • Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Industri Tertentu

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/PMK.010/2020 pemerintah memberikan fasilitas BM DTP pada 20 industri tertentu. Melalui beleid ini, pemerintah juga menetapkan besaran pagu anggaran untuk setiap industri, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (KPA BM DTP) yang akan mengelola pagu anggaran tersebut.

Adapun beleid ini mendefinisikan KPA BM DTP sebagai pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.