DDTC NEWSLETTER

Beleid Perubahan Tugas & Fungsi KPP Pratama, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 Maret 2020 | 19:00 WIB
Beleid Perubahan Tugas & Fungsi KPP Pratama, Unduh di Sini

DDTC Newsletter Vol.03 No.05 Maret 2020 bertajuk ‘Changes in Small Tax Office’s Tasks, Functions and Operational Procedures'.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis dua regulasi terkait dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Perubahan tersebut juga membuat DJP mensegmentasikan wajib pajak untuk merumuskan metode pengawasan dan pemeriksaan yang lebih tepat dan efektif.

Selain itu, pemerintah juga merilis beleid yang memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) atas barang dan/atau jasa yang diimpor oleh industri tertentu. Melalui beleid ini, pemerintah juga menetapkan besaran pagu anggaran untuk setiap industri.

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.05 Maret 2020 bertajuk ‘Changes in Small Tax Office’s Tasks, Functions and Operational Procedures'. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya
  • Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama

Pemerintah resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama DJP. Perubahan tersebut tercantum dalam beleid Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020.

Dalam beleid ini, KPP Pratama memiliki tugas tambahan untuk melakukan pengumpulan dan penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan dalam wilayah wewenangnya. Selain mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama secara umum, pemerintah juga mengubah tugas dari lima seksi yang ada di dalamnya.

  • Prosedur Operasional atas Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama

Sejalan dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, Dirjen Pajak juga melakukan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) untuk lima seksi yang terpengaruh. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE-06/PJ/2020.

Baca Juga:
DJP Bakal Atur Ulang Ketentuan Sistem Blokir Otomatis

Beleid ini sebagai petunjuk pelaksanaan penyesuaian prosedur operasional sehubungan dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Surat Edaran ini diharapkan dapat memberi kejelasan dan keseragaman dalam penyesuaian prosedur operasional sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

  • Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak

Sehubungan dengan berubahnya tugas dari KPP Pratama, DJP mensegmentasikan wajib pajak menjadi dua golongan yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Adapun segmentasi tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-07/PJ/2020.

Secara lebih terperinci, berdasarkan beleid tersebut terhadap wajib pajak strategis akan dilakukan pengawasan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif. Sementara itu, terhadap wajib pajak lainnya dilakukan pengawasan dengan basis kewilayahan.

Baca Juga:
Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan
  • Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Industri Tertentu

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/PMK.010/2020 pemerintah memberikan fasilitas BM DTP pada 20 industri tertentu. Melalui beleid ini, pemerintah juga menetapkan besaran pagu anggaran untuk setiap industri, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (KPA BM DTP) yang akan mengelola pagu anggaran tersebut.

Adapun beleid ini mendefinisikan KPA BM DTP sebagai pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Rabu, 15 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Atur Ulang Ketentuan Sistem Blokir Otomatis

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC