PP 43/2020

Beleid Baru Soal Penempatan Dana Pemerintah, Tak Ada Lagi Bank Jangkar

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Agustus 2020 | 10:45 WIB
Beleid Baru Soal Penempatan Dana Pemerintah, Tak Ada Lagi Bank Jangkar

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah merombak ketentuan mengenai penempatan dana di perbankan dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2020.

Melalui PP terbaru yang merevisi PP No. 23/2020 ini, istilah bank peserta, bank jangkar, atau bank pelaksana dalam mekanisme penempatan dana pada perbankan tidak lagi tercantum dan digantikan dengan bank umum mitra.

“Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, pemerintah dapat melakukan penempatan dana kepada bank umum mitra,” bunyi beleid terbaru tersebut pada pasal 10 ayat 1, dikutip Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Adapun pemerintah mendefinisikan bank umum mitra sebagai bank umum yang telah ditetapkan menjadi mitra dalam penempatan dana untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

Dengan PP 43/2020, tidak ada lagi bank peserta yang menerima penempatan dana dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana, termasuk bank pelaksana yang bertugas untuk menerapkan restrukturisasi kredit.

Untuk menjadi bank umum mitra dan mendapatkan penempatan dana pemerintah, bank harus memenuhi beberapa kriteria antara lain mempunyai kegiatan di wilayah Indonesia dengan mayoritas kepemilikan saham oleh pemerintah atau WNI.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kemudian, harus memiliki izin usaha sebagai bank umum; memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3; dan melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

Pada pasal 10 ayat 5, pemerintah mengamanatkan bank umum mitra untuk menggunakan penempatan danan untuk menyalurkan kredit kepada debitur UMKM dan debitur selain UMKM termasuk usaha besar hingga lembaga keuangan.

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan tugas untuk memberikan penjaminan atas seluruh penempatan dana yang dilakukan oleh pemerintah atas bank umum mitra.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Sebelumnya, simplifikasi mekanisme penempatan dana ini sempat diungkapkan oleh Tim Asistensi Menko Perekonomian Raden Pardede. Menurutnya, mekanisme penempatan dana pemerintah di perbankan masih rumit.

"Itu penempatan dana nantinya akan langsung, tidak ada lagi penempatan dana pakai bank pelaksana yang demikian rumit itu. Semua bank dapat asalkan bank itu bank sehat menurut OJK," ujar Raden beberapa waktu yang lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT