PMK 132/2020

Beleid Baru! Kemenkeu Atur Tata Niaga Post Border pada INSW

Muhamad Wildan | Senin, 28 September 2020 | 14:49 WIB
Beleid Baru! Kemenkeu Atur Tata Niaga Post Border pada INSW

Ilustrasi. (foto: Kemenkominfo)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyiapkan fasilitas penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga postborder bagi kementerian dan lembaga (K/L) terkait, melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132/2020 yang merupakan pelaksana amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 44/2020. Fasilitas tersebut akan disiapkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW).

"LNSW mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan sistem INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan…," bunyi bagian pertimbangan PMK 132/2020, dikutip Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Pengumuman dari DJP Soal Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

PMK 132/2020 tersebut juga diundangkan untuk menjalankan Paket Kebijakan Ekonomi XV yang mengamanatkan perubahan kebijakan pengawasan tata niaga dari border menjadi postborder.

Sekadar catatan, pergeseran tata niaga dari border menjadi postborder adalah pelaksanaan pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor yang awalnya dilakukan di kawasan pabean menjadi di luar kawasan pabean setelah barang melalui kawasan pabean.

Untuk dapat mencantumkan ketentuan tata niaga postborder K/L terkait ke dalam sistem INSW, K/L harus menyampaikan ketentuan tersebut kepada Kepala LNSW dengan disertai informasi-informasi tertentu.

Baca Juga:
Pantau Implementasi NLE, Menhub Minta Pelayanan Ekspor Ditingkatkan

Informasi mengenai ketentuan tata niaga postborder harus memuat pos tarif, nomor dan dan tanggal penerbitan ketentuan tata niaga postborder, uraian barang yang diatur dalam ketentuan tata niaga postborder, instrumen administrasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan tata niaga postborder, deskripsi komoditas, hingga tanggal berlaku tata niaga postborder.

LNSW akan melakukan penelitian terhadap ketentuan dan informasi tata niaga postborder sebelum dicantumkan dalam sistem INSW. Dalam penelitian, LNSW dapat berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengenai pos tarif yang tercantum dalam ketentuan tata niaga postborder dari K/L.

Penelitian dilakukan paling lama selama 6 hari kerja terhitung sejak diterimanya ketentuan tata niaga postborder dari K/L terkait. Bila hasil penelitian menunjukkan informasi mengenai elemen data telah terpenuhi, LNSW wajib mencantumkan ketentuan tata niaga postborder ke dalam sistem INSW paling lama 1 hari kerja sejak berita acara hasil penelitian.

Baca Juga:
PMK Baru! Ketentuan Tata Niaga Post-Border pada SINSW Direvisi

"Ketentuan mengenai tata niaga postborder yang telah dicantumkan pada INSW digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga postborder dan pemberian data realisasi impor kepada K/L penerbit ketentuan mengenai tata niaga postborder," bunyi Pasal 4 PMK No. 132/2020.

PMK terbaru ini telah diundangkan pada 21 September 2020 dan akan berlaku 15 hari setelah PMK ini diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 12 Februari 2024 | 18:12 WIB PENG-5/PJ.09/2024

Pengumuman dari DJP Soal Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Rabu, 27 Desember 2023 | 13:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Pantau Implementasi NLE, Menhub Minta Pelayanan Ekspor Ditingkatkan

Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:15 WIB PMK 102/2023

PMK Baru! Ketentuan Tata Niaga Post-Border pada SINSW Direvisi

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 08:00 WIB LAYANAN INSW

Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Siang Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia