JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah membahas rumusan kebijakan perpajakan atas skema Production Sharing Contract (PSC) Gross Split. Hal ini untuk mendorong pengembangan industri hulu minyak bumi dan gas (Migas), memberikan kepastian bisnis investor dan penyederhanaan administrasi perpajakan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan aturan tersebut rencananya akan dirangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) baru dengan mengadopsi sebagian kebijakan dari peraturan sebelumnya, khususnya terkait pemberian insentif pada eksplorasi maupun eksploitasi.
“Dalam peraturan baru itu rencananya kami ingin memberikan fasilitas perpajakan. Kami akan adopsi dari beberapa kebijakan dari peraturan sebelumnya karena ada peraturan yang cocok dengan gross split. Kalau industri sudah senang, kami harap bisnis mereka bisa berkelanjutan,” ujarnya di Hotel JW Mariott Jakarta, Selasa (26/9).
Rencana perancangan peraturan baru itu pun atas arahan dari Presiden RI Joko Widodo yang ingin menghentikan penjualan Sumber Daya Alam (SDA) kepada investor asing. Ke depannya, SDA akan diolah dan dimanfaatkan untuk masyarakat dalam negeri.
Jokowi pun mengajak untuk mengubah paradigma mineral dan batubara (Minerba) sebagai komoditas, tapi menjadi Minerba yang mampu menciptakan nilai tambah sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian nasional lebih tinggi.
Kemudian, pemerintah pun ingin meratakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Indonesia untuk mengurangi kesenjangan yang masih terjadi. Kesejahteraan masyarakat pun menjadi tujuan pemerataan BBM satu harga tersebut.
Mardiasmo mengakui pemerintah telah mengelola SDA yang melimpah selama 72 tahun, tapi hingga saat ini kesejahteraan masyarakat belum merata. Menurutnya SDA harus dioptimalkan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
“Salah satu tujuan dari kebijakan BBM satu harga yaitu guna menyambungkan Indonesia di seluruh wilayah serta membangun dari pinggiran, sehingga betul-betul menciptakan kesejahteraan rakyat yang adil,” paparnya.