PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Tips Ikuti Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 14:46 WIB
 Begini Tips Ikuti Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berbagi tips bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty yang disampaikan pada acara sosialisasi tax amnesty di Medan, Sumatera Utara, Kamis (21/7).

Bambang mengatakan tips ini akan membantu sekaligus memudahkan wajib pajak yang mengajukan permohonan tax amnesty. Dengan tips ini prosedur tax amnesty bisa dipenuhi secara lebih efisien.

Pertama, untuk menghindari antrean panjang, peserta tax amnesty bisa memanfaatkan layanan helpdesk guna berkonsultasi dan mendapatkan formulir pendaftaran tax amnesty. Layananhelpdesk tersebut tersedia di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di website Ditjen Pajak, dan call center di nomor 1500745.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Kedua, memastikan formulir telah diisi dengan benar dan akurat untuk selanjutnya diserahkan pada bagian pendaftaran tax amnesty di KPP terdekat.

Ketiga, setelah mendaftar di KPP terdekat dan memperoleh surat konfirmasi yang menyatakan formulir wajib pajak sudah diterima KPP, peserta akan mendapatkan surat pernyataan tax amnesty.

“Prosesnya cepat, setelah surat formulir diterima KPP, paling lambat 10 hari kemudian, surat pernyataan tax amnesty akan keluar,” tutur Bambang, Kamis (21/7) seperti dilansir laman Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Bambang menambahkan, wajib pajak akan merasa lebih tenang setelah memenuhi semua prosedur tax amnesty secara tepat dan benar, pasalnya ke depan dalam menjalankan usahanya wajib pajak tidak lagi takut akan dikejar Ditjen Pajak.

“Itu sesuai motto tax amnesty, ungkap, tebus, lega,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PERIZINAN

Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

BERITA PILIHAN