PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Begini Tindak Lanjut Pemeriksa Usai Lakukan Pemeriksaan Bukper Terbuka

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 November 2023 | 15:00 WIB
Begini Tindak Lanjut Pemeriksa Usai Lakukan Pemeriksaan Bukper Terbuka

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan (bukper) merupakan salah satu poin yang perlu dicantumkan pemeriksa bukper saat menuangkan hasil pemeriksaan bukper ke dalam laporan pemeriksaan bukper.

Dalam hal pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka, dirjen pajak menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan pada saat laporan pemeriksaan bukti permulaan dibuat.

“Laporan pemeriksaan bukper harus dibuat paling lama pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4),” bunyi Pasal 23 ayat (3) PMK 177/2022, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Terdapat beberapa tindak lanjut pemeriksaan bukper yang dilakukan secara terbuka. Pertama, berupa penyidikan dalam hal ditemukan bukper tindak pidana perpajakan dan wajib pajak tidak mengungkap ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1).

Tindak lanjut penyidikan juga bisa dilakukan dalam hal ditemukan bukper tindak pidana perpajakan dan wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya, tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (8).

Kedua, penghentian pemeriksaan bukper dalam hal: wajib pajak telah mengungkap ketidakbenaran perbuatannya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8); wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper meninggal dunia.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Lalu, peristiwa bukan merupakan tindak pidana perpajakan; tidak ditemukan adanya bukper tindak pidana perpajakan; atau daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Apabila ditemukan potensi pajak yang bukan merupakan tindak pidana perpajakan, pemeriksa bukper harus mengungkapkan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pemeriksa bukper dalam laporan pemeriksaan bukper.

Ketentuan itu juga berlaku jika ditemukan dugaan peristiwa pidana selain yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukper; tindak pidana selain tindak pidana perpajakan; dan/atau bukper yang cukup mengenai keterlibatan pegawai DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS