KABUPATEN GARUT

Begini Siasat Akali Pengusaha Nakal Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 09:45 WIB
Begini Siasat Akali Pengusaha Nakal Bayar Pajak

GARUT, DDTCNews – Minimnya penerimaan pajak khususnya dari hotel dan restoran membuat pemerintah kabupaten Garut harus mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah tersebut. Tahun ini, pemerintah Garut segera memasang 25 tapping box atau alat perekam transaksi yang dipasang di tempat wajib pajak.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan pemasangan alat perekaman transaksi itu dimaksudkan untuk mengetahui jumlah riil pengunjung yang datang. Menyusul adanya uji petik yang dilakukan Bapenda terhadap beberapa hotel dan restoran yang diduga tidak melaporkan pajaknya sesuai ketentuan.

“Upaya ini sekaligus untuk menghilangkan prasangka antara kami dan wajib pajak mengenai kewajiban mereka,” ujarnya dalam sosialisasi pajak daerah bagi pengusaha hotel, restoran, parkir, bukan logam mineral serta evaluasi PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017, di Pendopo Garut, Jumat (7/7).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Untuk tahap pertama, lanjutnya, dari sekitar 147 Restoran dan 134 hotel yang ada di kabupaten Garut, baru sekitar 25 unit alat perekam transaksi yang akan dipasang secara acak di 12 hotel serta 13 restoran.

Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Garut Asep Haelusna mengapresiasi langkah pemerintah Garut tersebut, namun menurutnya alangkah lebih baik jika pemasangan alat dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu kepada seluruh wajib pajak.

Sementara itu, dilansir fokusjabar.com, Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan menilai pemasangan 25 tapping box yang akan dilakukan pemerintah Garut masih tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak yang ada.

“Itu pun kan CSR dari Bank Jabar, kenapa tidak menganggarkan pengadaan alat itu (tapping box) kan hasilnya juga buat pemerintah,” kata dia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System