PENGENAAN PPN

Begini Respons Dirjen Pajak Soal PPN Gula Tebu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 11:15 WIB
Begini Respons Dirjen Pajak Soal PPN Gula Tebu

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak berencana akan menemui para petani maupun penjual komoditas gula dalam waktu dekat. Pasalnya, petani dan penjual komoditas hasil gula merasa keberatan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pengenaan pajak itu jika para petani menjadi badan seperti koperasi, maka akan termasuk sebagai pengusaha kena pajak. Menurutnya jika sudah menjadi badan hukum, maka sudah bisa mengkreditkan pajak masukannya.

"Orang yang membayar PPN itu kan bukan petani, tapi user atau pembelinya, ini sebenarnya soal mekanisme saja, mekanisme masuk dan keluar. Bukan dipungut ke petaninya. Tidak ada yang dirugikan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Sebelumnya, petani tebu mendesak pemerintah mencabut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap komoditas gula karena dianggap membebani, bahkan merugikan para petani dan pedagang gula. Hal itu pun berdasarkan adanya uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 yang mengatur barang strategis bebas pengenaan PPN, termasuk penyerahan barang hasil pertanian atau perkebunan.

Ken menjelaskan pengenaan PPN gula bukan berasal dari inisiatif pemerintah, namun justru inisiatif dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin) yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan uji materi, MA akhirnya mengabulkan pengenaan PPN 10% atas komoditas gula.

PP 31/2007 yang diajukan oleh Kadin merupakan perubahan keempat atas PP nomor 12 tahun 2001 tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan PPN tebu tersebut.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution belum bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Pasalnya, hal tersebut berkaitan langsung dengan Ditjen Paja, sementara Kemenko Perekonomian tidak terlibat secara langsung dalam persoalan PPN gula.

"Tadinya pemerintah enggak ambil inisiatif soal PPN gula. Tapi putusan MA justru mengenakan PPN terhadap komoditas gula dengan tarif 10%," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA