KOTA BATAM

Begini Realisasi PAD Batam pada 2016

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2017 | 17:37 WIB
Begini Realisasi PAD Batam pada 2016

BATAM, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam tidak mencapai targetnya untuk tahun 2016 yang sebesar Rp909,26 miliar. Realisasi pencapaian PAD Batam hanya mampu mencapai kisaran Rp882,26 miliar atau sekitar 97,03% dari target yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Batam Raja Azmansyah mengatakan tidak tercapainya target PAD disebabkan karena BPHTB yang tidak tercapai. Sekaligus karena pajak mineral yang telah menjadi kewenangan provinsi, bukan lagi kewenangan daerah.

"PAD yang masuk dari hasil pajak daerah sebesar Rp648,20 miliar, atau hanya 95,98% dari target yang telah ditetapkan Rp675,35 miliar," ujarnya di Batam, Kamis (12/1).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Adapun rincian jenis pajak target penerimaannya tidak tercapai antara lain:

  • Pajak hotel Rp86,21 miliar, target Rp88,30 miliar.
  • Pajak restoran Rp51,59 miliar, target Rp51,83 miliar.
  • Pajak dari retribusi jasa umum Rp35,06 miliar, target Rp36,573 miliar.
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan Rp3,53 miliar, target Rp3,92 miliar.
  • BPHTB Rp228,42 miliar, target BPHTB Rp254,35 miliar.
  • Pajak hiburan Rp19,98 miliar. target Rp20,64 miliar.

Selain yang di bawah target, berikut rincian pendapatan yang berhasil mencapai targetnya pada 2016, antara lain:

  • Pajak reklame Rp7,47 miliar, target Rp7,37 miliar.
  • Pajak PPJU Rp136,03 miliar, target Rp135,21 miliar.
  • Pajak parkir Rp6,01 miliar, targetk Rp6 miliar.
  • PBB-P2 Rp108,93 miliar, target Rp107,70 miliar.
  • Hasil retribusi daerah Rp93,25 miliar, target Rp89,39 miliar.
  • Retribusi perijinan tertentu Rp57,84 miliar, target Rp52,46 miliar.
  • Retribusi jasa usaha Rp337,12 miliat, target Rp360,56 miliar.

“Memang untuk pajak hotel dan restoran tergolong baik dengan kondisi perekonomian dunia saat ini. Pajak hotel dan restoran berhubungan dengan ekonomi sekarang juga,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Azmansyah menyatakan telah menargetkan peningkatan PAD dari BPHTB menjadi Rp300 miliar untuk tahun 2017, meskipun pada 2016 pencapaian sektor BPHTB hanya 89,81%.

Menurutnya, hal itu dipengaruhi kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang menghentikan pengalokasian lahan. Namun dengan akan dibukanya pelayanan lahan di BP Batam dengan tarif uang wajib tahunan otorita (UWTO), Pemko optimis BPHTB tercapai pada tahun ini.

“Target itu naik signifikan, karena kendala pengurusan lahan tahun 2016 dapat direalisasikan kegiatannya tahun ini. Makanya tahun ini kita naikkan target hampir 300 miliar. Itu juga pembahasan di Banggar,” katanya seperti dilansir dari batampos.co.id.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Ia mengaku optimis dengan aturan baru terkait UWTO dari Kementerian Keuangan dan saat ini aturan teknisnya disiapkan BP Batam, iklim transaksi akan kembali normal.

“Berhubungan BP akan membuat iklim transaksi normal, maka kita optimis. Iklim transaksi akan membuat target BPHTB naik,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M