SEWINDU DDTCNEWS
KABUPATEN KULON PROGO

Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kabupaten Kulon Progo

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 20 Februari 2024 | 12.00 WIB
Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kabupaten Kulon Progo

Ilustrasi.

WATES, DDTCNews – Pemkab Kulon Progo, Yogyakarta mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo 6/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersebut berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Melalui beleid tersebut, Pemkab Kulon Progo menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2023 itu memuat tarif atas 8 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,12% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp10 miliar sampai dengan Rp100 miliar;
  • 0,17% untuk NJOP di atas Rp100 miliar sampai dengan Rp500 miliar; dan
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp500 miliar.

Selain itu, ada pula tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak. Tarif yang berlaku untuk lahan produksi dan ternak juga bervariasi tergantung pada NJOP dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,08% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,1 untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar;
  • 0,13 untuk NJOP di atas Rp10 miliar sampai dengan Rp100 miliar;
  • 0,15 untuk NJOP di atas Rp100 miliar sampai dengan Rp500 miliar; dan
  • 0,18 untuk NJOP di atas Rp500 miliar.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Namun, dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris maka atrif BPHTB yang dikenakan adalah sebesar 0,25%.

Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 27 Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2023, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:

  • 10% untuk PBJT atas tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan;
  • 8% untuk PBJT atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman pada restoran/rumah makan berskala lokal atau dengan peredaran usaha Rp5 juta sampai dengan Rp200 juta setiap bulan;
  • 10% untuk PBJT atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman pada restoran/rumah makan berskala nasional/internasional dengan peredaran usaha di atas Rp200 juta;
  • 40% untuk PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 8% untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain dengan pembayaran;
  • 3% untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan, minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Pemkab Kulon Progo memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet. Adapun pengenaan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak, opsen PKB , dan opsen BBNKB, baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.