LAPORAN TAHUNAN DJP

Begini Detail 3 Inisiatif Strategis DJP Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Begini Detail 3 Inisiatif Strategis DJP Tahun Ini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan tiga inisiatif strategis yang dijalankan pada tahun ini.

Merujuk pada Laporan Tahunan DJP 2020, tiga inisiatif strategis tersebut menjadi kontrak kinerja dirjen pajak pada tahun fiskal 2021. Inisiatif pertama adalah membangun core tax administration system.

"Core tax administration system ini masuk dalam indikator kinerja utama (IKU) indeks kualitas pengelolaan sistem teknologi informasi dan komunikasi," sebut DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Untuk inisiatif pertama ini, terdapat 4 sasaran yang hendak dicapai antara lain rampungnya project plan core tax, high level design package, detailed design package, dan berita acara user acceptance test (UAT) core tax.

Inisiatif kedua DJP adalah membuat dokumen risk engine CRM perpajakan internasional yang masuk dalam IKU indeks implementasi CRM dan Taxpayer Account. Sasaran yang ingin dicapai antara lain piloting CRM fungsi perpajakan internasional, penyuluhan dan pelayanan.

Kemudian, roll-out CRM fungsi perpajakan internasional, target pengadaan aplikasi ORBIS, dan pelatihan big data led compliance management.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Untuk inisiatif ketiga, DJP ingin membangun laboratorium forensik perpajakan yang masuk dalam IKU tingkat efektivitas pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Setidaknya ada dua sasaran yang ingin dicapai dari inisiatif ketiga tersebut.

"Outcome [dari inisiatif ketiga] adalah tersedianya sarana dan prasarana forensik digital serta pengajuan akreditasi ISO/IEC 17025:2017," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi