AUSTRALIA

Begini Cara Negeri Kanguru Pajaki Facebook dan Google

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2017 | 10:40 WIB
Begini Cara Negeri Kanguru Pajaki Facebook dan Google Bendahara Pemerintah Australia Scott Morrison.

CANBERRA, DDTCNews – Google, Facebook dan perusahaan multinasional lainnya kini akan lebih memilih membayar pajak di Australia berdasarkan keuntungan yang mereka peroleh di Australia, daripada memindahkan keuntungannya ke negara-negara dengan tarif pajak lebih rendah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bendahara Pemerintah Australia Scott Morrison kepada Parlemen Australia. Scott mengatakan Australia akan menerima tambahan penerimaan dari pajak Google hingga AU$2 miliar atau sekitar Rp20,5 triliun, sejak berlakunya undang-undang anti penghindaran pajak perusahaan multinasional (Multinational Anti-Avoidance Law / MAAL) pada akhir 2015 lalu.

“Pemerintah telah memberi kekuasaan dan sumber daya kepada otoritas pajak (Australian Taxation Office/ATO) untuk menegakkan aturan hukum. Saat ini, ATO sedang melakukan 71 kasus audit yang melibatkan 59 perusahaan multinaional besar,” ungkapnya, Selasa (21/3).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

ATO berwenang untuk mengenakan pajak atas keuntungan yang dialihkan ke perusahaan offshore dan mendenda perusahaan-perusahaan yang melakukan penghindaran pajak. Terkait dengan pengalihan keuntungan yang dilakukan oleh perusahaan, saat ini pemerintah telah mengajukan RUU Diverted Profit Tax (DPT) dan menunggu persetujuan Parlemen.

Sementara itu, hingga saat ini, baik dari pihak Facebook dan Google belum masih enggan untuk memberikan komentar terkait dengan pernyataan tersebut.

Aturan hukum yang disebut dengan nama “Google Tax” ini menyasar perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan lebih dari AU$1 miliar atau sekitar Rp10,2 triliun yang menggunakan skema keuangan untuk tujuan memperoleh manfaat pajak di Australia.

Sejak aturan anti penghindaran pajak ini diberlakukan, seperti dilansir dalam The Brandon Sun, pemerintah mengatakan sebanyak 30 perusahaan multinasional ditemukan membayar pajak dalam jumlah sedikit atau tidak sama sekali membayar pajak atas kegiatan bisnisnya yang berlokasi di Australia. Namun, pemerintah tidak menyebutkan nama-nama dari perusahaan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim