SIDANG KABINET

Begini Arahan Jokowi untuk Menteri dan Pimpinan Lembaga di Awal 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2018 | 15:32 WIB
Begini Arahan Jokowi untuk Menteri dan Pimpinan Lembaga di Awal 2018

JAKARTA, DDTCNews – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengimbau seluruh Kementerian atau Lembaga (K/L) agar segera mengeksekusi program dan kegiatan kerja yang telah direncanakan untuk tahun 2018. Pasalnya, Jokowi telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2018 kepada Menteri dan Pimpinan Lembaga terkait pada akhir tahun lalu.

Jokowi menegaskan menteri dan pimpinan lembaga harus bisa bekerja sejak awal tahun, sehingga kemiskinan, ketimpangan dan keterbelakangan bisa segera dituntaskan. Menurutnya baik menteri maupun pimpinan lembaga harus bisa bekerja lebih optimal pada tahun 2018.

“Sekali lagi saya ingin ingatkan, jangan sampai kebiasaan-kebiasaan lama baik business as usual, rutinitas maupun monoton itu harus kita buang,” tegasnya dalam Sidang Kabinet Paripurna Awal Tahun Anggaran 2018 di Istana Negara Jakarta, Rabu (3/1).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

DIPA tahun 2018 telah diserahkan oleh Presiden Jokowi kepada 86 pimpinan K/L di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat pada tanggal 6 Desember 2017, dengan rincian sebesar Rp847,4 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp766,2 triliun.

Di samping itu, Jokowi pun meminta pemerintah memberikan perhatian pada peningkatan investasi sumber daya manusia (SDM) pada tahun 2018. Mengingat umlah penduduk Indonesia berkisar 250 juta orang, dan 60% di antaranya adalah remaja.

"Bonus demografi ini harus menjadi kekuatan dan peluang kita melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan vokasi yang sudah mulai kita jalankan sejak tahun 2017,” tuturnya.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Lebih lanjut, Jokowi juga meminta pemerintah untuk terus memperbaiki piramida kualifikasi tenaga kerja agar menjadi tenaga yang terlatih dan terampil, sehingga tenaga kerja itu bisa terserap seluruhnya oleh berbagai industri yang beroperasi di Indonesia.

“Kita ingin keahlian dan keterampilan yang diajarkan di sejumlah sekolah vokasi agar benar-benar sejalan baik dengan dunia kerja maupun kebutuhan industri,” paparnya.

Selain itu, Jokowi menekankan para menteri kabinet Kerja agar memperbaiki calon tenaga kerja yang saat ini mayoritas masih berpendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menurutnya kompetensi calon tenaga kerja tersebut harus semakin ditingkatkan lebih baik lagi.

“Kita tingkatkan kompetensinya, misalnya melalui program pelatihan kerja, pemagangan, program sertifikasi yang juga sudah kita mulai, tetapi perlu kita perluas sesuai kebutuhan industri-industri kita,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?