NOTA KEUANGAN RAPBN 2017

Begini Arah Kebijakan Perpajakan RI 2017

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Agustus 2016 | 12.43 WIB
Begini Arah Kebijakan Perpajakan RI 2017

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menginginkan penerimaan negara ke depan lebih bisa memberikan kepastian dan memberikan momentum ruang gerak perekonomian.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengupayakan berbagai langkah kebijakan guna mencapai target penerimaan perpajakan yang dipatok dalam RAPBN 2017 sebesar Rp1.495,9 triliun. Sedikitnya ada 6 poin yang menjadi fokus kebijakan perpajakan di tahun 2017.

"Pertama, melanjutkan kebijakan tax amnesty sampai dengan 31 Maret 2017 guna meningkatkan penerimaan pajak," ungkap Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Selasa (16/8).

Kedua, meningkatkan tax base atau basis pajak melalui kebijakan tax amnesty, ekstensifikasi dan penguatan basis data perpajakan, intensifikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan mengimplementasikan konfirmasi status wajib pajak untuk kepentingan pelayanan publik.

Ketiga, memberikan insentif pajak seperti keringanan tarif untuk industri tertentu guna meningkatkan iklim investasi, daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri.

Keempat, merevisi regulasi perpajakan antara lain Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang ditargetkan di tahun 2016 dan RUU Pajak Penghasilan yang ditargetkan di tahun 2017.

Kelima, mengenakan cukai atau pajak lainnya guna mengendalikan konsumsi barang tertentu dan negative externality, termasuk kebijakan tarif, penegakan hukum, dan penindakan.

Keenam, perpajakan internasional diarahkan untuk mendukung transparansi dan pertukaran informasi, pertumbuhan investasi, peningkatan perdagangan dan perlindungan industri dalam negeri. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.