WEBINAR TAXLOGY STPI

Bedah Implementasi UU HPP Secara Mendalam, STPI Gelar Webinar Gratis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Mei 2022 | 12:00 WIB
Bedah Implementasi UU HPP Secara Mendalam, STPI Gelar Webinar Gratis

Webinar oleh Taxlogy STPI.

JAKARTA, DDTCNews – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tax & Technology (Taxlogy) Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menggelar webinar nasional bertajuk Sosialisasi, Adaptasi, dan Realisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP).

Acara yang akan digelar pada Sabtu, 21 Mei 2022 pukul 12:30 WIB ini akan menghadirkan 3 pemateri yang kompeten. Setiap pemateri akan membawakan materi berbeda sehubungan dengan perubahan 3 undang-undang perpajakan yang dimuat dalam UU HPP.

Pertama, Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kantor Pusat DJP Arif Yunianto. Pemateri pertama ini akan membahas perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU HPP.

Baca Juga:
Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Kedua, Partner of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji. Profesional dari DDTC ini akan mengulas perihal peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru pasca UU HPP.

Ketiga, Dosen Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia Sumiharti. Pemateri ketiga ini akan membahas tentang peraturan pajak penghasilan (PPh) terbaru pasca UU HPP.

Acara yang digelar melalui Zoom dan kanal Youtube BEM STPI ini bersifat gratis. Agenda ini menawarkan sejumlah benefit untuk peserta. Benefit tersebut antara lain ilmu dan pemahaman tentang UU HPP dari para pakar, e-sertifikat, dan doorprize.

Bagi calon peserta yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://bit.ly/WebnasTaxlogy22. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi narahubung melalui pesan Whatsapp 085719329790 (Aci) atau 088973488986 (Bahita) atau kunjungi instagram @taxokers atau email [email protected]. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan