Unggahan Ditjen Pajak di media sosial.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak pada semester I/2022 senilai Rp868,3 triliun.
DJP menyatakan angka itu setara 58,5% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Target itu sudah dinaikkan 17,39% dari yang tertuang dalam UU APBN senilai Rp1.265 triliun.
"Kinerja perpajakan Indonesia pada semester I/2022 menunjukkan kinerja yang sangat baik," tulis DJP melalui akun @DitjenPajakRI, Senin (11/7/2022).
DJP menyebut sumbangsih pajak penghasilan (PPh) menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak pada semester I/2022. Realisasi penerimaan PPh senilai Rp562,6 triliun atau mengalami pertumbuhan 72,9%.
Angka itu terdiri atas PPh migas Rp43 triliun dan PPh nonmigas Rp519,6 triliun. Penerimaan PPh migas tumbuh 92,9%, sedangkan pada PPh nonmigas tumbuh 71,4%.
Sementara dari sektor pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM), realisasinya pada semester I/2022 juga menunjukkan capaian positif. Realisasi PPN/PPnBM tercatat senilai Rp300,9 triliun atau tumbuh 38,2%. Realisasi tersebut setara 47,1% dari target yang ditetapkan.
"Kinerja realisasi semester ini merupakan capaian realisasi semester I tertinggi dalam periode 5 tahun terakhir," tulis DJP.
Selain PPh dan PPN/PPnBM, sektor pajak lainnya seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya turut menyumbangkan kinerja positif sepanjang semester I/2022. Realisasi PPB senilai Rp1,4 triliun atau 6,8% dari target.
Adapun pada pajak lainnya, realisasinya Rp3,4 triliun atau 29,5% dari target.
DJP mencatat ada sejumlah faktor yang menjadi pendorong kinerja penerimaan pajak pada semester I/2022. Faktor itu di antaranya implementasi kebijakan pengungkapan sukarela (PPS), tren kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, dan penyesuaian tarif PPN.
Menurut DJP, dukungan wajib pajak juga memiliki peran penting dalam pencapaian penerimaan dan mendukung kinerja APBN 2022.
"DJP berterima kasih kepada seluruh #KawanPajak atas kontribusinya kepada bangsa dan negara Indonesia melalui pajak," tulis DJP. (sap)